periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar nominal tarif dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kantor Imigrasi di Bali.

KPK menyebutkan, biaya pungutan liar tersebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa nilai setoran yang diminta oleh oknum petugas keimigrasian tersebut sangat bervariatif.

Menurutnya, aliran dana itu ditarik dalam setiap proses pengajuan dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal terbatas (Kitas) maupun kartu izin tinggal tetap (Kitap).

“Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Budi memaparkan, informasi detail mengenai tarif pungli ini didapatkan penyidik usai memeriksa enam orang saksi di Bali.

Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi ini diketahui menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan korporasi, termasuk jajaran direksi serta staf operasional dari CV Visa Agung Bali dan PT Bali Soft.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di wilayah Bali, praktik lancung tersebut dipastikan terjadi pada dua kantor imigrasi utama.

Ia menilai tindakan pemerasan ini secara spesifik menyasar pelayanan di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.

Akibatnya, para WNA atau agen biro jasa terpaksa menyerahkan uang demi kelancaran dokumen mereka.

Budi menyebutkan, para korban tidak memiliki pilihan selain membayar biaya di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Setoran ilegal ini menjadi syarat mutlak agar dokumen izin tinggal mereka di Indonesia bisa segera diterbitkan.

Sistem pengajuan dokumen ditengarai sengaja dihambat oleh oknum petugas jika pihak pemohon menolak menyetor uang pelicin.

Fenomena hambatan birokrasi ini yang kemudian memunculkan istilah pungutan khusus di lingkungan keimigrasian.

“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan,” katanya menjelaskan.

KPK mengendus adanya tindakan sengaja dari oknum imigrasi untuk mempersulit para agen biro jasa yang sedang mengurus dokumen keimigrasian.

Sebagai latar belakang, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar pada 2-3 Juni lalu.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.

Silmy Karim selaku mantan Dirjen Imigrasi kemudian mendatangi KPK untuk menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan sejumlah pejabat wilayah.

Total keuntungan haram yang dikumpulkan para tersangka dari praktik pemerasan sepanjang periode 2022–2026 ini disinyalir menembus angka Rp145,5 miliar.

“Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” tutup Budi.