iklan periskop
Hukum

OJK Bongkar 5 Modus Penipuan Online Lewat Drama China

OJK memperingatkan modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China, mulai dari tugas nonton berhadiah hingga investasi kripto bodong.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
OJK Bongkar 5 Modus Penipuan Online Lewat Drama China
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono. ANTARA/HO-OJK
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat soal modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut, situs-situs streaming drama China kini aktif dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk menjerat korban.

Peringatan itu muncul seiring tingginya laporan yang masuk ke otoritas. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat 17.105 aduan terkait entitas ilegal yang beroperasi di ruang keuangan digital.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Mei 2026, Dicky merinci lima modus operandi penipuan digital yang tengah marak. Pertama adalah modus tugas menonton film, di mana korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas menyaksikan drama China atau membeli hak cipta film fiktif.

Modus kedua adalah impersonation lowongan kerja. Pelaku mencatut identitas pihak lain untuk menawarkan pekerjaan menonton iklan berbayar atau membiayai proyek yang sama sekali tidak nyata.

Ketiga, modus deposit e-commerce. Korban diminta membuat akun di platform belanja palsu, lalu menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming bonus yang tidak pernah cair.

Dua modus berikutnya berkaitan dengan investasi. Dicky memaparkan, ada penawaran investasi saham IPO palsu dari pihak asing yang memanipulasi pasar, serta copy trading kripto bodong yang berkedok menyalin strategi perdagangan dari ahli investasi.

Merespons maraknya laporan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sanksi yang dijatuhkan mencakup 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Di sisi penegakan lapangan, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga pertengahan Mei 2026. Delapan penawaran investasi ilegal dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya turut dihentikan dalam periode yang sama.

Tindakan itu, menurut OJK, menyasar situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat luas.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Penipuan Online dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.