iklan periskop
Saham

OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, Denda Rp240,5 Miliar

OJK ungkap 124 kasus pemeriksaan khusus pasar modal, 35 sudah tuntas dengan total sanksi tembus Rp240,5 miliar sepanjang 2026.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, Denda Rp240,5 Miliar
Suasana pelayanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus lewat pemeriksaan khusus di sektor pasar modal hingga 7 Agustus 2026. Dari jumlah itu, 35 kasus sudah tuntas sementara 89 sisanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien menjelaskan, mayoritas pemeriksaan tersebut menyasar transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik. Ia memaparkan rincian progres penyelesaian kasus tersebut kepada awak media.

"Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus berkaitan dengan transaksi efek dan 27 kasus menyangkut emiten dan perusahaan publik. Ada pula satu kasus yang melibatkan wakil perusahaan efek.

Khoirul menegaskan, langkah pemeriksaan khusus ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri sekaligus melindungi investor. Penegakan hukum tersebut, menurutnya, jadi bukti komitmen OJK menjaga integritas pasar modal.

"Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal," ujar Khoirul.

Selain pemeriksaan khusus, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp240,5 miliar.

Sanksi tersebut terdiri dari tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis. Ada pula sanksi administratif lain yang dijatuhkan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun pelanggaran ketentuan lainnya.

Khoirul menerangkan, pengenaan sanksi disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Bentuknya mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin.

Di sisi perlindungan investor, sebanyak 10 pengaduan terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon diterima OJK hingga 7 Agustus 2026. Seluruh pengaduan tersebut disebut sudah diselesaikan.

Selain langkah represif lewat penegakan hukum, OJK turut menempuh jalur preventif melalui sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk pasar modal syariah. Hingga 7 Agustus 2026, tercatat 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi telah digelar, ditambah tiga kegiatan terpadu di Banten, Lampung, dan Kediri.

Khoirul menyebutkan, sinergi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, dan pemangku kepentingan lain akan terus diperkuat demi meningkatkan ketahanan serta daya saing sektor jasa keuangan. Penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor juga diarahkan agar pasar modal makin berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

"Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat," ucap Khoirul.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), pasar modal, dan sanksi denda dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.