Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan aset pemulihan kerugian negara senilai Rp39,8 miliar melalui pelaksanaan lelang barang rampasan periode Juni 2026. Dana tersebut, yang bersumber dari aset puluhan narapidana korupsi, akan disetorkan secara resmi ke kas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa batas akhir pemenuhan kewajiban finansial bagi para pemenang lelang telah resmi ditutup pada Kamis (25/6). Dari total 110 lot yang ditawarkan, sebanyak 34 lot berhasil dilepas ke masyarakat.
"Masa pelunasan lelang KPK periode Juni 2026 telah berakhir pada Kamis (25/6). Dari total 110 lot barang yang dilelang pada 18 Juni 2026, sebanyak 34 lot di antaranya telah terjual, mulai dari mesin kopi hingga apartemen. Dengan demikian, KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (26/6).
Budi menambahkan, pada hari pelaksanaan lelang sebenarnya tercatat penjualan sebanyak 37 lot, terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 27 lot barang bergerak. Namun, terdapat tiga pemenang kategori barang bergerak yang statusnya digugurkan.
"Terdapat tiga pemenang lelang barang bergerak yang dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Ketiga objek tersebut berupa telepon genggam dari perkara Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp61,4 juta," jelas Budi.
Sesuai regulasi, ketiga unit ponsel tersebut akan kembali diikutkan pada jadwal lelang berikutnya.
Berdasarkan data rekapitulasi penjualan, kontribusi terbesar berasal dari lelang barang rampasan perkara eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dengan nilai mencapai Rp16,6 miliar. Disusul aset perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, perkara Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta gabungan perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar senilai Rp3,3 miliar.
Selama proses lelang, KPK berkoordinasi dengan 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah, mulai dari Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, Banjarmasin, hingga Tangerang I.
Dengan rampungnya agenda ini, KPK mencatat telah mengeksekusi dua periode lelang sepanjang tahun 2026, yakni pada Maret dan Juni, dengan akumulasi perolehan sementara sebesar Rp50,7 miliar. Sebelumnya, pada lelang tahun 2025, KPK juga mencetak rekor tertinggi lima tahun terakhir dengan capaian Rp109 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar