Periskop.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu di Belitung. Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung yang menilai operasi ini mampu menyelamatkan ribuan warga dari ancaman narkotika.
Kepala BNNP Kepulauan Babel Eko Kristianto menerangkan, pengungkapan kasus itu merupakan buah dari sinergi lintas lembaga yang terus diperkuat. Ia menegaskan komitmen bersama antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami bersama Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan," kata Eko Kristianto dalam keterangannya di Pangkalpinang, Senin.
Langkah itu sejalan dengan strategi War on Drugs for Humanity yang dicanangkan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Strategi tersebut dijalankan melalui operasi terpadu yang melibatkan BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Bangka Belitung.
BNNP bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung sebulan lalu mengungkap jaringan peredaran 40 kilogram sabu di Belitung. Dalam operasi itu, sejumlah bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram tersebut berhasil ditangkap.
"Kita bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan lalu berhasil menemukan 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap beberapa bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram ini," ujar Eko.
Eko turut mengungkapkan pergeseran pola peredaran narkotika di Bangka Belitung. Jika sebelumnya banyak dikendalikan pelaku dari luar daerah, kini sejumlah bandar merupakan warga asli Bangka Belitung.
Pergeseran itu terungkap dari kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah. Tiga bandar besar yang ditangkap dalam kasus tersebut semuanya merupakan pelaku asal Bangka Belitung dan telah menjalani persidangan.
"Ada tiga bandar besar narkotika yang ditangkap dan telah divonis. Dua orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang," katanya.
Eko menegaskan BNN bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan akan terus menggempur peredaran narkotika hingga ke akar permasalahan. Penegakan hukum itu, menurutnya, berlaku tanpa pengecualian bagi siapa pun.
"Siapa pun akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Hingga Juni 2026, tercatat 1.502 narapidana kasus narkotika menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Bangka Belitung. Angka itu tersebar di sejumlah lapas tingkat kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
"Sebanyak 1.502 narapidana kasus narkotika itu terdiri atas 435 bandar, 1.020 pengedar atau perantara, dan 47 pengguna," pungkas Eko.
Tinggalkan Komentar
Komentar