periskop.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini didorong oleh maraknya temuan cairan vape yang sengaja dicampur dengan ragam narkoba jenis mematikan.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Pusat Laboratorium BNN sebelumnya telah melakukan pengujian ketat terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar luas di pasaran. Hasil uji klinis tersebut mengungkap fakta mengejutkan terkait tingginya kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Suyudi memaparkan sebanyak 11 sampel terbukti secara sah mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Otoritas penegak hukum juga menemukan satu sampel cairan positif dicampur menggunakan methamphetamine atau sabu.

Temuan paling meresahkan justru berasal dari 23 sampel cairan vape dengan kandungan etomidate. Zat ini sejatinya merupakan obat bius medis untuk keperluan operasi anestesi yang sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan oleh anak muda.

"Selain itu kita juga harus menyadari perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru di seluruh dunia," jelasnya.

Ia melanjutkan peredaran jenis narkoba gaya baru ini telah menembus batas wilayah Tanah Air secara masif. Sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru tersebut teridentifikasi resmi beredar luas di Indonesia.

Pemerintah merespons cepat ancaman etomidate dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15. Zat anestesi ini sekarang resmi masuk kategori narkotika golongan dua guna menjerat para pelakunya dengan hukuman berat.

BNN kini terus mendorong pemerintah agar segera mengambil sikap tegas meniru langkah progresif negara-negara tetangga. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape di kawasan Asia Tenggara.

Rokok elektrik dinilai memiliki peran setara dengan alat isap sabu atau bong yang memfasilitasi kelancaran konsumsi narkoba. Pelarangan instrumen ini diyakini mampu menekan angka penyalahgunaan secara drastis di Tanah Air.

"Kami memandang jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkasnya.