Periskop.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tengah mengawasi secara ketat penggunaan "gas tertawa" atau Whip Pink. Terlebih jika terbukti zat yang terkandung di dalamnya memiliki stimulan tinggi dan beresiko kematian.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan, pentingnya penggunaan Whip Pink untuk tidak disalahgunakan.

"Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi, bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," kata Suyudi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).

Dia menjelaskan, Whip Pink memiliki efek yang cepat terasa saat digunakan. Menurut dia, penggunaan standar Whip Pink yakni dalam bidang medis dan pembuatan makanan seperti kue serta roti.

"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat," ujarnya.

Kerusakan Saraf

Sebelumnya, Suyudi mengingatkan, penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian

Suyudi mengatakan, di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi.

Dengan demikian, dia mengimbau masyarakat agar untuk tak mencoba-coba mengonsumsi gas tersebut. Secara hukum, Suyudi mengungkapkan di Indonesia hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Sulit Ditindak
Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya. Karena itu, diperlukan tindakan pencegahan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.

"BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," imbuhnya

Meski tak masuk UU Narkotika, Suyudi menyampaikan tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.

"Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ungkapnya.

Kepala BNN mengungkapkan gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat pembuat krim kocok atau whipped cream dari dunia kuliner.

Dikatakannya, modus utama penyalahgunaan berupa penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya untuk dispenser krim kocokmun target pasarnya remaja atau individu yang mencari efek mabuk.

Dijual dengan nama yang menyamarkan fungsinya, sambung dia, Gas Tertawa sering muncul dengan sebutan Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.

"Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," tutur Suyudi menambahkan.