Periskop.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengandalkan pengembangan komoditas legal, sebagai strategi memutus ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap budidaya ganja. Melalui program Grand Design Alternative Development atau GDAD, warga di kawasan rawan kultivasi ganja di Aceh didorong beralih menjadi petani kopi dan komoditas produktif lainnya.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan dengan penindakan dan pemusnahan tanaman terlarang. Masyarakat juga perlu memperoleh sumber penghasilan yang legal agar tidak kembali masuk dalam rantai ekonomi narkotika.

"Pada bidang pemberdayaan masyarakat, BNN terus bekerja untuk memutus akar sosial dan ekonomi yang membuat sebagian masyarakat berada dalam lingkaran kerawanan narkotika," ucap Suyudi dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).

Program GDAD mulai dicanangkan pada 2016 dengan tiga wilayah percontohan di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Pendekatan tersebut menggabungkan pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, pengembangan komoditas unggulan, serta kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Libatkan 1.007 Petani di Gayo Lues

Salah satu implementasi program berada di Kabupaten Gayo Lues melalui pengembangan kopi. BNN mencatat kegiatan itu melibatkan 1.007 petani yang tergabung dalam 27 kelompok, dengan 207 petani di antaranya telah memperoleh sertifikasi.

Total lahan yang masuk dalam program mencapai sekitar 2.000 hektare dan tersebar di Kecamatan Pantan Cuaca, Blangkejeren, Blang Pegayon, serta Blang Jerango. Para petani memperoleh dukungan mulai dari penguatan kapasitas hingga akses pemasaran hasil panen.

Pada 2023, petani binaan BNN di Gayo Lues menghasilkan 396 ton kopi dengan nilai ekspor mencapai sekitar Rp29,63 miliar. Penjualan dilakukan melalui kerja sama kelompok petani dengan mitra usaha sehingga hasil panen dapat terserap dengan harga yang dinilai lebih layak.

 

ladang ganja di aceh, kebun kopi
Tim BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Pulo Kecamatan Seulimum Aceh Besar, Senin (2/10/2023). Antara/Rahmat Fajri

 

 

Capaian tersebut menjadi salah satu dasar BNN menilai pembangunan alternatif dapat memberikan penghasilan legal sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Namun, keberlanjutan program tetap bergantung pada produktivitas kebun, kualitas kopi, kepastian pasar, infrastruktur, dan pendampingan terhadap petani.

Program itu sempat menghadapi kendala akibat banjir besar. BNN menyatakan sejumlah fasilitas kini dibangun kembali agar kegiatan pertanian dan pemberdayaan masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Pemberantasan Tak Cukup dengan Memusnahkan Ganja

Suyudi menilai keberhasilan penanganan kawasan rawan narkotika tidak boleh hanya dihitung dari luas ladang ganja yang dimusnahkan. Penindakan perlu dilanjutkan dengan penciptaan mata pencaharian alternatif agar masyarakat tidak kembali menanam tanaman terlarang karena tekanan ekonomi.

"Tak hanya lebih baik mencegah daripada mengobati, tetapi juga dari seberapa kuat masyarakat mampu berdiri secara mandiri tanpa kembali bergantung pada ekonomi ilegal narkotika," ucap Suyudi.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep alternative development yang dikembangkan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan atau UNODC. Strategi itu bertujuan menyediakan sumber penghidupan legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada penanaman komoditas narkotika. Indonesia termasuk negara yang pernah menerapkan pendekatan tersebut untuk kawasan penghasil ganja.

Selain kopi, rancangan GDAD juga membuka peluang pengembangan pertanian, peternakan, wisata berbasis desa, serta kegiatan usaha lain yang disesuaikan dengan potensi lokal. Pemerintah berharap diversifikasi tersebut dapat memperkuat pendapatan masyarakat dan mengurangi risiko ketergantungan terhadap satu komoditas.

BNN menekankan program pembangunan alternatif bukan bentuk legalisasi maupun toleransi terhadap budidaya ganja. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi disertai intervensi sosial dan ekonomi untuk mengatasi faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam kegiatan ilegal.

Keberhasilan program selanjutnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga kepastian pembelian hasil panen, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta memastikan petani memperoleh pendapatan yang kompetitif. Tanpa dukungan tersebut, risiko masyarakat kembali ke ekonomi ilegal dinilai masih terbuka.