Periskop.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 3,37 ton narkoba bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di berbagai daerah.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung memaparkan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter. Ia membacakan sambutan Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto terkait rincian barang bukti tersebut.

"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter," kata Aswin dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (23/7).

Sebagian barang bukti disisihkan lebih dulu untuk kebutuhan pembuktian perkara, uji laboratorium, dan penyidikan. Sisanya baru dimusnahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian dijelaskan Aswin.

Rinciannya, sabu dengan berat awal 8.962,32 gram disisihkan 90,24 gram untuk laboratorium, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 8.872,08 gram. Hasis dengan berat awal 3.006 gram disisihkan 10 gram, tersisa 2.996 gram yang dimusnahkan.

Bunga ganja asal Thailand jadi barang bukti dengan jumlah terbesar. Berat kotornya mencapai 3,37 ton atau 3.097.081,2 gram berat bersih, dengan 9.396 gram disisihkan untuk uji laboratorium sehingga 3.087.685,2 gram dimusnahkan.

"Cairan prekursor dengan total volume awal sebanyak 890 mililiter. Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sebanyak 30 mililiter, cairan prekursor yang dimusnahkan sebanyak 860 mililiter. Ditemukan pula dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan total neto 1,4 gram," beber Aswin.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika berbeda. Kasus pertama merupakan jaringan internasional warga negara asing asal Rusia yang ditindak di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus kedua adalah pengungkapan clandestine lab narkotika di Padang. Aswin menerangkan, tim BNN turun menyelidiki lokasi di Jalan Bukit Ngalau Indarung, Kota Padang, pada 23 Juni 2026 berdasarkan informasi masyarakat soal dugaan peredaran gelap narkotika.

Kasus ketiga menyangkut penyelundupan bunga ganja dari Thailand di Gresik, Jawa Timur. Ratusan koper dan matras lateks berisi bunga ganja diamankan dalam operasi tersebut.

"Yang keempat, penyelundupan sabu jalur laut. BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor (KM) Kelud di Terminal Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Aswin.

Kasus kelima berupa peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Petugas menemukan barang bukti disembunyikan di dalam kendaraan saat penggeledahan.

Aswin menegaskan, pemusnahan ini menjadi bagian penting dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. BNN mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin meningkatkan kepedulian terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, dan aktif melaporkan setiap adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui call center BNN 184," pungkas Aswin.