Periskop.id – Badan Pengelola Investasi Danantara (Danantara) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mereformasi sistem pengawasan di perusahaan pelat merah. Lewat kolaborasi ini, whistleblowing system (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diintegrasikan langsung ke sistem KPK guna menutup celah penyaringan sepihak di internal korporasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar transformasi BUMN fokus pada pencegahan jangka panjang. Dengan demikian, BUMN tidak hanya menyelesaikan masalah yang sudah terjadi.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan apresiasi atas ruang audiensi yang dibuka oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menyusun langkah mitigasi potensi korupsi di masa depan.

"Karena itu tadi kami banyak mendapat arahan, masukan dari tim pencegahan KPK khususnya mengenai mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi di BUMN di masa yang akan datang," kata Dony Oskaria di Gedung KPK, Senin (29/6).

Secara khusus, Dony meminta pendampingan ketat dari KPK untuk mengawal proyek-proyek strategis negara yang tengah berjalan, terutama di sektor hilirisasi. Selain itu, integrasi saluran pengaduan pelanggaran (WBS) menjadi prioritas utama demi memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

"Kami memohon juga tadi bantuan kepada Bapak Deputi untuk mendampingi kami dalam berbagai macam proyek, khususnya proyek hilirisasi yang sekarang sedang kita lakukan. Kita tidak ingin proyek-proyek ini berpotensi terjadi korupsi dalam pekerjaannya," ujarnya.

"Kemudian tadi juga kami mengharapkan bantuan mengenai whistleblowing system yang kami harapkan nanti akan terintegrasi, seluruh BUMN harus terhubung dengan KPK," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut. Aminuddin menegaskan, intervensi pencegahan akan diperketat dengan menghubungkan seluruh sistem pelaporan BUMN ke basis data KPK tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi oleh manajemen BUMN.

"KPK selain kursinya yaitu bisa melakukan upaya pencegahan. Kita juga akan menghubungkan seluruh whistleblowing system BUMN agar terkoneksi dengan WBS KPK sehingga semua informasi yang masuk tidak dipilah-pilih, seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan ini terkait tipikor atau bukan, terkait perdata, atau masalah agensia dan seterusnya," tegas Aminuddin.

Menurut Aminuddin, sistem integrasi total ini akan membuat alur data aduan jauh lebih bersih dan objektif karena KPK memegang kendali penuh dalam menyaring substansi perkara.

Selain pembenahan sistem digital, KPK juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Danantara dan jajaran BUMN di bawahnya.

KPK mewajibkan adanya personel ahli yang mengantongi sertifikasi khusus antikorupsi di setiap unit kerja untuk mengoreksi kebijakan internal agar tidak menjadi celah korupsi.

"Kami juga mendorong agar minimal di setiap unit kerja yang ada di Danantara dan nanti di BUMN terdapat satu personel yang tersertifikasi Paksi (Penyuluh Antikorupsi), API (Ahli Pembangun Integritas), dan satu lagi harus tersertifikasi CRA, Corruption Risk Assessment. Karena ini penting, jangan sampai regulasi yang diterbitkan justru berpotensi atau cenderung mengarah pada tindak pidana korupsi," jelas Aminuddin.

Nantinya, kerja sama operasional ini akan ditingkatkan ke bentuk yang lebih konkret dan mengikat harian, meliputi pelatihan bersama, penyusunan ulang standard operating procedure (SOP), hingga penegakan kedisiplinan pelaporan LHKPN secara tepat waktu.

Kubu Danantara berharap tim pencegahan KPK tidak lagi sekadar menjadi pengawas luar, melainkan melekat menjadi bagian dari tata kelola harian BUMN.

"Kita berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara bukan sekadar kerja sama tertulis, tetapi menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN kita," ungkap Dony Oskaria.