Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghargai hak konstitusional tersangka yang menggunakan jalur praperadilan sebagai ruang mengoreksi proses penegakan hukum.

“Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dimaksud, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dengan memenuhi aspek formil maupun materiilnya,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Budi menambahkan, KPK tidak akan berpolemik lebih jauh di luar persidangan terkait poin-poin keberatan yang dilayangkan oleh penasihat hukum pemohon. Seluruh sanggahan dari tim penyidik akan dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim.

“Terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon, KPK melalui Biro Hukum akan memberikan jawaban secara lengkap, objektif, dan komprehensif dalam persidangan praperadilan, disertai alat bukti dan dokumen yang relevan,” tegasnya.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut meminta agar kubu pemohon serta publik mengikuti seluruh rangkaian persidangan peradilan formal ini secara objektif.

“Karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga nantinya majelis hakim memberikan putusan,” ungkap Budi.

Langkah praperadilan ini ditempuh kubu Asrul Azis dengan mendalilkan penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedur. Tim kuasa hukumnya mengklaim tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan menyebut KPK belum menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, mereka menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 30 Maret 2026. Hal ini membuat penetapan tersebut dilakukan tanpa proses penyidikan.

Pada sidang praperadilan yang digelar Jumat (26/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan Asrul disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rama Rizki.

Dalam permohonannya, Asrul meminta KPK menggugurkan status tersangka. Ia menilai penetapan tersangka KPK terhadap dirinya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

"Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo," kata Rama saat pembacaan petitum.

Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.