Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memprioritaskan pemulihan kesehatan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Upaya medis ini dikebut lantaran tim penyidik mengejar tenggat waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penuntutan.

Saat ini, status penahanan tersangka Yaqut sedang dibantarkan karena harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi medis YCQ. KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Percepatan pemulihan klinis Yaqut dinilai sangat krusial. Sebab, lembaga antirasuah tersebut telah menyusun linimasa agar perkara ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," jelas Budi.

Meskipun status penahanannya dibantarkan dan yang bersangkutan berada di luar rutan untuk dirawat, KPK tidak melonggarkan pengawasan. Penjagaan ketat tetap diberlakukan di area rumah sakit tempat Yaqut dirawat.

"Dalam masa pembantaran penahanan ini, petugas pengawal tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," tegas Budi.

Diketahui, pembantaran Yaqut diputuskan lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit sejak Rabu (24/6).

Mengenai keluhan penyakitnya, Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan klinis, Yaqut terindikasi mengalami gangguan kesehatan pada organ dalam.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," jelas Budi di Gedung KPK, Rabu (24/6).

Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tipikor secara bersamaan.