banner-sheroes-yoga
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus Dibacakan, Pigai Pilih Diam Dulu

Menteri HAM Natalius Pigai enggan berkomentar soal vonis empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Pigai minta waktu untuk baca dulu putusan hak...

Revisi UU HAM, Pigai Usul Komnas HAM Punya Wewenang Penyidikan dan Penuntutan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai enggan merespons vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6).

Pigai menerangkan, dirinya baru tiba di Jakarta setelah perjalanan dinas dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setibanya di ibu kota, ia langsung menghadiri rapat kerja di Komisi XIII DPR tanpa sempat mengaktifkan ponselnya.

"Dari bandara langsung masuk rapat di Komisi XIII DPR, handphone saya belum aktif," ujarnya saat ditemui usai rapat kerja bersama mitra komisi bidang HAM di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (10/6).

Padatnya jadwal dan tingginya mobilitas membuat kondisi fisik Pigai terkuras. Ia mengakui belum dalam keadaan prima saat itu.

"Saya ini masih agak oleng-oleng juga," katanya.

Pigai menilai vonis terhadap keempat terdakwa penyiram air keras aktivis HAM itu merupakan isu yang sensitif. Karena itu, ia memilih membaca lebih dulu putusan lengkap majelis hakim sebelum buka suara.

Majelis hakim menyatakan keempat anggota BAIS TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sesuai dakwaan lebih subsider.

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, sekaligus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menerima vonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.

Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum dua tahun penjara. Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, mendapat vonis paling ringan, yakni satu tahun enam bulan. Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan kepada Nandala maupun Sami.

"Saya harus membaca dulu, baru menjawab. Ini sensitif," tegasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Natalius Pigai, Andrie Yunus, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan HAM dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.