Periskop.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan sikap resmi untuk menempuh jalur hukum lanjutan usai kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pegawai senior, Ernie Nurheyanti M. Toelle, terkait kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan, pihaknya bersama Pigai satu suara untuk menolak putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Kita akan banding. Pasti kita akan banding," tegas Mugiyanto di Gedung Kementerian HAM, Selasa (7/7).
Mugiyanto menyayangkan konflik internal birokrasi ini harus berujung pada meja hijau. Menurutnya, kebijakan perombakan struktur yang dilakukan oleh Pigai merupakan rotasi posisi lumrah dalam penyegaran instansi, bukan tindakan pemberhentian kerja.
"Kami menyesalkan langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini bukan pemecatan, hanya perpindahan posisi atau mutasi," ujarnya.
Kemenham menilai langkah hukum yang diambil oleh Ernie kurang tepat karena berpotensi memberikan citra negatif pada kementerian yang baru saja dibentuk di masa pemerintahan Presiden.
"Menurut kami, yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas karena dampaknya tidak baik bagi kementerian," ungkap Mugiyanto.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim resmi mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti pada Kamis (2/7).
Hakim membatalkan SK Menteri HAM tertanggal 23 Januari 2026 yang menggeser Ernie dari jabatan Sekretaris Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon IIa) menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri HAM selaku tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan struktural Ernie seperti semula.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau jabatan lain yang setara atau setingkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa," bunyi amar putusan, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (7/7).
Sebelumnya, Ernie melayangkan gugatan karena menilai SK mutasi tersebut cacat yuridis. Pigai sempat menuding unit kerja Ernie memiliki penyerapan anggaran yang rendah. Namun, tudingan itu dibantah Ernie dengan bukti serapan dana unitnya yang mencapai 99,56% serta rapor kinerja yang selalu berpredikat baik selama 32 tahun berkarier.
Tinggalkan Komentar
Komentar