Periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons tajam tudingan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai klaim adanya pelanggaran HAM dalam inisiatif pemerintah tersebut sebagai pandangan yang keliru.

Penyelenggaraan pasokan gizi gratis, menurut Pigai, justru merupakan tahapan berkelanjutan untuk memenuhi hak-hak esensial masyarakat. Dirinya menekankan bahwa inisiatif ini dirancang demi mencapai standar kesejahteraan warga, sehingga tidak pantas dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.

Advertisement

"Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," tutur Natalius Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/6).

Ia membenarkan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan proses pengawasan serta perbaikan berkala. Meski begitu, Menteri HAM menolak keras jika sebuah program yang masih berjalan langsung divonis melanggar hak kemanusiaan.

"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM," tegasnya.

Kebijakan peningkatan asupan nutrisi ini sengaja disusun untuk menjangkau kelompok rentan sekaligus membuktikan kehadiran negara. Natalius menguraikan, langkah perlindungan sosial tersebut sangat selaras dengan komitmen global dalam menjaga kesetaraan warga tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, pemenuhan akses pangan dan kesehatan juga berkaitan erat dengan target Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Strategi pengentasan kemiskinan, menurutnya, telah menjadi pondasi utama dalam skema pemenuhan hak asasi dunia modern.

"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," papar Natalius.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil kajian yang menyoroti sejumlah kelemahan dalam tata kelola program MBG. Lembaga pengawas tersebut memaparkan potensi salah sasaran akibat target penerima yang terlalu luas, perlunya perbaikan transparansi, hingga minimnya jaminan bagi para pekerja pelaksana program.

Menyikapi temuan awal institusi tersebut, Pigai sebenarnya memandang kritik sebagai dinamika wajar dalam ruang demokrasi. Walau demikian, pemberian label pelanggaran HAM dinilainya tidak proporsional untuk sebuah kebijakan yang nyata-nyata berusaha memenuhi hak dasar masyarakat tertinggal.

"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," pungkas Natalius.