periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim. Gugatan dengan nomor 93/PUU-XXIV/2026 ini menyasar pasal penghasutan dan berita bohong, namun dinilai cacat secara kedudukan hukum (legal standing) serta kabur.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan perkara yang memberikan kuasa kepada Muhammad Fauzan Alaydrus dan kawan-kawan tersebut.

“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (16/4).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono, Mahkamah menilai para pemohon hanya menguraikan kerugian hak konstitusional terkait Pasal 246 UU KUHP. Namun, mereka gagal menjelaskan kerugian terkait Pasal 263 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 264.

Mahkamah menegaskan, uraian mengenai hubungan sebab-akibat (kausal verband) antara berlakunya norma dengan kerugian hak pemohon merupakan hal esensial dalam gugatan di MK.

“Oleh karena tidak diuraikan dengan jelas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan terhadap norma Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 a quo,” jelas Liliek.

Selain persoalan kedudukan hukum, Mahkamah juga menyoroti rumusan Petitum Angka 2 yang dinilai tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau memberikan “tafsir konstitusionalitas yang jelas dan tegas secara formal”.

Penggunaan frasa tambahan tersebut membuat Mahkamah sulit memahami keinginan sebenarnya dari para pemohon, apakah ingin membatalkan pasal secara keseluruhan atau memohon pemaknaan tertentu.

“Model perumusan Petitum Angka 2 dimaksud sulit dipahami Mahkamah, apakah para pemohon menghendaki norma Pasal 246 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan atau dimaknai dengan makna tertentu,” ungkap Liliek.

Akibat rumusan yang membingungkan tersebut, Mahkamah berkesimpulan gugatan sepanjang mengenai Pasal 246 UU KUHP bersifat tidak jelas atau kabur (obscure). Karena adanya cacat formil pada kedudukan hukum dan kejelasan petitum, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.

Diketahui, Pasal 246 UU KUHP yang digugat Delpedro dkk mengatur tentang penghasutan untuk melawan kekuasaan umum, sementara Pasal 263 dan 264 mengatur mengenai penyiaran berita bohong atau informasi yang tidak pasti yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.