Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional, Kemenag Bakal Bentuk Dewan Pengawas Baznas
Kemenag menyiapkan Dewan Pengawas Baznas sesuai PMA Nomor 15 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas zakat nasional.

Periskop.id - Kementerian Agama sedang menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional. Pembentukan instrumen anyar ini ditujukan untuk memperkuat transparansi serta efisiensi tata kelola zakat di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, tim ini bakal bertugas memberikan opini objektif sekaligus mengawasi operasional lembaga. Menurutnya, langkah tegas ini diambil agar pengelolaan dana zakat berjalan lebih terbuka.
"Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus," ungkap Menag Nasaruddin Umar saat memberikan arahan via Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026).
Ia menambahkan, perwakilan Kemenag akan ditempatkan secara langsung di dalam tim penilai tersebut. Kehadiran utusan ini dinilai penting untuk memantau pendayagunaan anggaran secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menilai aturan baru ini efektif memacu profesionalitas. Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan reguler memang wajib dilakukan secara konsisten.
"Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abu Rokhmad.
Ia menegaskan, skema pemantauan lembaga zakat wajib bertumpu pada basis data murni dan evaluasi berkala. Menurutnya, hasil temuan di lapangan harus dijadikan pijakan utama dalam membenahi sistem.
"Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan," tutup Abu Rokhmad.
Secara teknis, tim independen ini diisi paling banyak tujuh orang dari unsur Kemenag, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat. Setiap anggota diwajibkan menguasai fikih zakat serta memiliki pemahaman moderasi beragama yang kuat.
Langkah strategis ini sendiri merupakan mandat langsung dari Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi yang sah diundangkan pada 4 Agustus 2026 tersebut menjadi payung hukum baru pembinaan zakat nasional.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.