periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini menjadi materi pokok penyidikan untuk mencocokkan asal-usul kekayaan RK dengan skandal korupsi Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik sedang bergerak melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara menyeluruh, baik di wilayah Jawa Barat maupun daerah lainnya.

"Yang pertama, KPK menduga ada sejumlah aset milik Pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Nah, itu kami dalami mengapa belum dimasukkan, kemudian asal-usul aset itu dari mana," kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (3/2).

Budi menjelaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah menyusun "puzzle" perolehan harta tersebut. KPK ingin memastikan apakah aset-aset yang dimiliki RK dibeli menggunakan penghasilan sah atau justru bersumber dari dana non-bujeter korupsi Bank BJB yang merugikan negara sebesar Rp222 miliar.

"Perolehan aset ini tahun berapa, kemudian dari mana sumber uangnya, apakah kemudian ini sumber uangnya berkaitan dengan perkara di BJB, nah ini nanti kita akan cek, kita akan cross apakah itu sesuai atau tidak," jelas Budi.

Penyidik juga memberikan perhatian pada potensi gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari. Budi menyatakan pihaknya tidak akan langsung percaya begitu saja jika ada klaim aset tersebut dibeli sendiri.

“Misalnya asal-usulnya beli sendiri, nah beli sendiri ini uangnya dari mana? Kita lacak lagi di dalam," lanjut dia.

Sebelumnya, kecurigaan adanya anomali harta ini menguat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.

Kasus ini berawal dari korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang melibatkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Penyidikan mengungkap bahwa 50% dari anggaran iklan beralih menjadi dana non-bujeter yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk untuk membiayai aktivitas pribadi dan operasional pejabat di Jawa Barat.