periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan dugaan penukaran mata uang asing atau valas bernilai miliaran rupiah yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1).
Budi menjelaskan temuan transaksi valas tersebut terungkap saat penyidik menelusuri aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri selama menjabat sebagai kepala daerah. Fokus pendalaman mencakup agenda perjalanan, rekan yang mendampingi, hingga sumber pendanaan kegiatan tersebut.
Aktivitas penukaran uang ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membedah aliran dana yang mencurigakan. KPK menduga kuat adanya korelasi antara transaksi valas tersebut dengan perkara rasuah yang sedang ditangani.
“Oleh karena itu, karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan,” sambung Budi.
Penyidikan terhadap Ridwan Kamil kini memasuki kluster kedua dalam rangkaian perkara Bank BJB. Fase ini difokuskan pada pola komunikasi yang dibangun antara Ridwan Kamil selaku gubernur saat itu dengan jajaran petinggi Bank BJB.
Budi menyebut fokus pemeriksaan mulai bergeser dari sekadar teknis pengadaan menuju interaksi para pengambil kebijakan. Penyelidik ingin mengungkap benang merah intervensi atau arahan tertentu dalam proyek iklan tersebut.
Sementara itu, kluster pertama penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan pengondisian teknis dalam proses pengadaan iklan. Pada kluster ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pengendali agensi periklanan.
Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Agensi Antedja Muliatama, Suhendrik (SUH) dari Agensi BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah intensif melakukan penghitungan kerugian negara. Estimasi awal penyidik memperkirakan kerugian akibat praktik korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, langkah tegas telah diambil KPK dengan menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset, termasuk mobil dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menegaskan seluruh temuan, termasuk soal valas, akan terus dikonfirmasi kepada para saksi. Proses ini penting untuk memperkuat konstruksi pembuktian sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik tentu nanti masih akan terus menggali dari saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam perkara ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar