periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam perkara korupsi BJB yang juga menyeret RK.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (17/12).
Budi menjelaskan, jika membutuhkan keterangan dari para saksi, penyidik akan melakukan pemanggilan, meminta keterangan terhadap temuan sebelumnya atau saksi lain.
“Baik itu keterangan dari para tersangka, saksi, ataupun dokumen-dokumen yang sudah disita dan dianalisis oleh penyidik. Tentu itu juga butuh dikonfirmasi pada para saksi,” ungkap Budi.
Selain itu, Budi juga menyoroti tentang pelaporan LHKPN Atalia dan RK yang belum ada penyerahan surat pisah harta. Sebab, batas periodik sampai 31 Maret 2026 sehingga surat pisah belum diproses.
“Pelaporan LHKPN itu dilakukan untuk penjabat negara atau penyelenggara negara, periodik itu kan disampaikan batas akhirnya 31 Maret tahun berikutnya. Artinya, proses pisah ini kan belum berlangsung, proses pisah kan di Desember,” tutur Budi.
Pada pemeriksaan LHKPN, penyidik mengonfirmasi aset-aset yang dilaporkan oleh RK.
“Apakah aset-aset yang dimiliki oleh saudara RK ini sudah seluruhnya dilaporkan? Artinya penyidik ingin mengonfirmasi sekali lagi kebenaran dan kelengkapan aset-aset milik RK dalam pelaporan LHKPN,” ujar Budi.
Penyidik juga memeriksa terkait penghasilan RK, termasuk selain dari menjadi Gubernur Jawa Barat.
“Termasuk juga tadi soal penghasilan, selain sebagai gubernur apakah ada penghasilan lain, penghasilannya dari mana. Nah, itu semuanya dikonfirmasi oleh penyidik,” ungkap dia.
Sebelumnya, RK telah memenuhi pemeriksaan di KPK, Selasa (2/12), selama 6 jam. Ia diperiksa terkait perkara BJB.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut.
Pertama, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR). Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Ketiga, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Keempat, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH). Kelima, Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar