periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Atalia Praratya dan beberapa deretan artis yang namanya turut disebut dalam kasus dugaan korupsi BJB menyeret Ridwan Kamil (RK) belum masuk radar penyelidikan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada peluang dipanggilnya nama-nama artis dan Atalia oleh KPK untuk menelusuri aliran dana yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, belum terjadwalkan.
“Sampai saat ini belum ada (pemanggilan) Atalia dan artis lainnya, nanti kita lihat perkembangannya dan tentu dinamika yang berkembang di luar itu juga tentunya tidak mengganggu proses penyidikan di KPK. Karena dalam konsep follow the money kita akan ikuti aliran uang itu,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (23/12).
Kendati demikian, Budi menyebut, KPK telah menelusuri aset-aset yang dimiliki RK termasuk aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Termasuk juga soal penghasilan, karena pada saat periode perkara yaitu 2021 sampai dengan 2023, Pak RK ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga ini didalami. Termasuk juga penghasilan resmi sebagai Gubernur, berapa, dari mana saja itu juga didalami oleh penyidik,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK juga menyoroti tentang pelaporan LHKPN Atalia dan RK yang belum ada penyerahan surat pisah harta. Sebab, batas periodik sampai 31 Maret 2026 sehingga surat pisah belum diproses.
“Pelaporan LHKPN itu dilakukan untuk pejabat negara atau penyelenggara negara, periodik itu kan disampaikan batas akhirnya 31 Maret tahun berikutnya. Artinya, proses pisah ini kan belum berlangsung, proses pisah kan di Desember,” tutur Budi, di Gedung KPK, Rabu (17/12).
Sebelumnya, RK telah memenuhi pemeriksaan di KPK, Selasa (2/12), selama 6 jam. Ia diperiksa terkait perkara BJB.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut.
Pertama, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR). Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Ketiga, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Keempat, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH). Kelima, Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar