iklan periskop
Hukum

Bantah Punya Kewenangan di Kasus Chromebook, Ibam sebut Masukannya Sering Ditolak Pejabat

Ibam membantah tuduhan memiliki kewenangan de facto dalam kasus korupsi Chromebook. Ia menegaskan hanya konsultan eksternal, sementara dissenting opinion hakim menguatkan posisinya...

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam
Terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam beserta kuasa hukumnya Arfian Bondjol, usai penundaan sidang putusan banding, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Terdakwa kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, membantah tuduhan dirinya memiliki kewenangan de facto dalam proyek pengadaan negara. Ibam menegaskan posisinya murni sebagai konsultan eksternal, bukan pejabat publik yang memiliki wewenang menetapkan kebijakan.

Ibam mempertanyakan penggunaan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasarnya atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan.

“Poin paling dasar dari permasalahan ini adalah saya dianggap menyalahgunakan kewenangan, dan ini adalah tanda tanya terbesar. Seorang konsultan bukan pejabat, kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara, dan seterusnya,” kata Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Ibam mengungkapkan, klaim majelis hakim tingkat pertama mengenai kewenangan de facto bertentangan dengan realita di lapangan. Ia menjelaskan berbagai masukan teknis darinya, termasuk usulan agar Chromebook diuji terlebih dahulu, kerap diabaikan atau diubah oleh pejabat eselon I kementerian.

“Kenyataannya banyak masukan saya yang ditolak, banyak yang diubah oleh tim kementerian sendiri. Menurut saya hal paling krusial adalah disebut ada de facto, padahal praktiknya tidak demikian karena banyak masukan saya yang tidak didengar,” ujar Ibam.

Pernyataan Ibam tersebut sejalan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim anggota pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penasihat hukum Ibam, Arfian Bondjol, menilai dissenting opinion itu menjadi bukti kuat bahwa Ibam tidak sepatutnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan pejabat publik.

“Alhamdulillah ada dissenting dua orang hakim dari lima, itu cukup membawa angin segar buat kita. Tidak ada kewenangan. Dia hanya menjalankan fungsinya sebagai konsultan,” ujar Arfian.

Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena dinilai melampaui koridor konsultan objektif dalam program digitalisasi pendidikan 2020–2022. Hakim menilai Ibam bertindak sebagai pimpinan teknis organik dengan akses langsung ke menteri.

Namun, dalam poin yang meringankan, hakim mengonfirmasi bahwa Ibam bukanlah perancang kebijakan utama dan tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek TIK tersebut. Atas dasar kejanggalan dakwaan kewenangan itu, pihak Ibam kini menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.