iklan periskop
Hukum

Kasus Andrie Yunus, TAUD Desak Pembentukan Tim Ad Hoc Komnas HAM

TAUD mendesak penuntasan kasus penyiraman Andrie Yunus dengan lima tuntutan utama, mulai dari percepatan penyidikan Polda Metro Jaya hingga dorongan pembentukan Tim Ad Hoc Komnas H...

9 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kasus Andrie Yunus, TAUD Desak Pembentukan Tim Ad Hoc Komnas HAM
TAUD dan KontraS usai melakukan pertemuan dengan Komnas HAM terkait update kasus Andrie Yunus, di Komnas HAM, Selasa (31/3). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Lima bulan pasca-aksi penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak penuntasan kasus secara menyeluruh.

Hingga kini, Andrie masih menjalani rangkaian perawatan medis intensif, termasuk tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik akibat kerusakan 40% sel punca kornea mata kanan serta luka bakar di seperlima bagian tubuhnya.

Untuk memastikan keadilan bagi korban, TAUD menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara:

  1. Polda Metro Jaya Harus Percepat Pengungkapan Seluruh Pelaku TAUD mendesak Polda Metro Jaya agar tidak membiarkan penanganan kasus berlarut-larut dan segera menggelar perkara khusus yang melibatkan korban serta tim pendamping hukum. Penyidikan diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengungkap siapa yang merencanakan, mengorganisasi, hingga mendanai penyerangan.
  2. Evaluasi Transparansi Peradilan Militer yang Dikhawatirkan Menjadi Sarana Impunitas TAUD menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI tidak sebanding dengan penderitaan korban. Mereka juga menyoroti proses banding yang cenderung tertutup serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
  3. Pengusutan Wajib Menjangkau Aktor Intelektual dan Motif Penyerangan Temuan awal menunjukkan keterlibatan sedikitnya 16 orang di lapangan, mengindikasikan aksi penyerangan dilakukan secara terorganisir. TAUD menegaskan tidak boleh ada warga negara yang dihukum secara ilegal hanya karena aktivitas advokasi dan kritik publik.
  4. Komnas HAM Didorong Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Mengingat Komnas HAM menyimpulkan adanya unsur penyiksaan terencana yang melibatkan anggota TNI aktif dan fasilitas negara, TAUD resmi mengajukan pengaduan pada 11 Agustus 2026 untuk mendorong pembentukan Tim Ad Hoc.
  5. DPR RI Didesak Jalankan Fungsi Pengawasan Secara Nyata TAUD menyayangkan sikap Komisi I, Komisi III, Komisi XIII, serta Timwas Intelijen DPR RI yang belum melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penuntasan kasus ini.

Peristiwa penyiraman air keras menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri dua orang laki-laki misterius berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% di area tangan, muka, dada, dan mata.

Sebelum kejadian, Andrie aktif dalam kerja-kerja advokasi, termasuk membahas laporan investigasi Komisi Pencari Fakta Aksi Agustus 2025. Ia juga sempat mengalami rangkaian teror dan intimidasi pasca-aksi penolakan Rancangan UU TNI di Fairmount pada Maret 2025.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Andrie Yunus dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.