Periskop.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 151 aduan terkait penyiksaan yang masuk dan ditindaklanjuti selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026. Pengumuman itu disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia, 26 Juni 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah merinci, dari total aduan tersebut, korban terbanyak berasal dari kalangan laki-laki dewasa sebanyak 71 orang, diikuti 20 tahanan, 11 pekerja, 5 narapidana, 4 anak-anak, 2 pekerja migran, 1 perempuan, 1 lansia, dan 1 korban pelanggaran HAM berat.

"Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Salah satu kasus yang ditangani Komnas HAM pada 2026 adalah penyiksaan terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Ia menjadi korban penyiraman air keras yang menimbulkan luka berat pada sejumlah bagian tubuh.

"Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras," ungkap Anis.

Komnas HAM juga mencatat adanya praktik penyiksaan dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025. Pada momen Hari Anti Penyiksaan ini, lembaga tersebut menyerukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengakhiri praktik tersebut.

Komnas HAM turut menyoroti kasus kekerasan femisida terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Anis menegaskan, hak asasi perempuan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.

Lembaga tersebut mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turun langsung menangani kasus itu. Anis mendorong agar proses hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif, mencakup aspek medis, psikologis, dan reintegrasi sosial.

"Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan," pungkas Anis.