periskop.id - Pemecatan dua personel TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dinilai sebagai pesan tegas bahwa negara nol toleransi terhadap kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan aparat. Penilaian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan tidak ada ruang bagi oknum aparat yang bertindak anarkis, melanggar hukum, atau memakai kekerasan untuk membungkam pihak lain.

Advertisement

"Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, empat personel TNI telah divonis bersalah dengan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun. Sersan Dua Edi Sudarko menerima vonis terberat, yakni 3 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis lebih ringan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Khusus Edi dan Budhi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Edi sebagai provokator, sementara Budhi disebut sebagai pencetus ide penyiraman air keras terhadap Andrie.

Yusril menyambut baik putusan tersebut. Ia juga menekankan komitmen pemerintah melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.

"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati," tuturnya.

Karena itu, pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar jalur hukum terhadap warga yang menyuarakan kritik atau pendapatnya. Yusril turut mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi Andrie, yang mengalami gangguan permanen pada salah satu matanya akibat serangan tersebut.

Menko Yusril menekankan keadilan tidak hanya diukur dari berat ringannya hukuman bagi pelaku, tapi juga dari keberpihakan negara terhadap pemulihan korban. Pemerintah, ujarnya, berharap hak-hak Andrie untuk mendapat pemulihan dan perlindungan terus diperhatikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini bermula dari insiden 16 Maret 2025, saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Para terdakwa menyebut sejumlah sikap Andrie lainnya sebagai pemicu, di antaranya menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta menuding TNI mengintimidasi kantor KontraS.

Keempat personel TNI terbukti secara terencana menyiram Andrie dengan air keras yang mereka ketahui dapat mengakibatkan luka bakar serius, dengan tujuan memberi "efek jera" agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkas Yusril.