periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis Andrie Yunus memberikan kritik keras terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kuasa hukum menilai proses hukum yang menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit TNI tersebut tak lebih dari sekadar formalitas dan sandiwara untuk melindungi institusi militer dari pertanggungjawaban hukum yang sebenarnya.
Perwakilan TAUD sekaligus tim kuasa hukum korban, Jane Rosalina, menegaskan putusan ini menunjukkan potret penegakan hukum yang mengabaikan keadilan dengan memperkuat ruang bagi pelaku kejahatan.
“Di sini kita dapat melihat kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI,” kata Jane di Gedung ICW, Rabu (10/6).
Jane menyatakan pihaknya menyoroti dua poin krusial atas hasil sidang tersebut, yakni meluasnya praktik impunitas serta tidak adanya sudut pandang perlindungan terhadap korban di ruang pengadilan militer.
TAUD menilai sejak awal persidangan ini tidak diarahkan untuk mendalami kasus secara transparan dan mencari kebenaran materiil atas penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut Jane, ketidakseriusan itu tercermin dari produk putusan yang dikeluarkan majelis hakim.
“Karena sejak awal memang pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk melindungi institusi TNI itu sendiri,” tegas Jane.
Indikasi kelonggaran hukum dibuktikan TAUD dari jumlah tersangka yang diseret ke pengadilan militer. Berdasarkan temuan tim advokasi, total aktor yang terlibat langsung di lapangan maupun ikut berkoordinasi menyusun rencana penyerangan sebenarnya berjumlah 16 orang.
Namun, peradilan militer melokalisir perkara dan hanya menjatuhkan vonis kepada empat prajurit. Akibatnya, TAUD mendesak agar kasus kekerasan terhadap warga sipil ini diperiksa di bawah yurisdiksi peradilan umum.
Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah dasar pertimbangan hakim mengenai niat jahat (mens rea) para terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan luka berat yang diderita Andrie Yunus terjadi di luar niat utama pelaku. Sebab, para terdakwa diklaim hanya ingin memberikan efek jera atau pelajaran kepada Andrie.
TAUD menilai cara pandang hakim tersebut sangat berbahaya dan mengabaikan dampak fatal dari penggunaan air keras.
“Kita harus soroti bahwa ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” ujarnya.
Secara konstruksi hukum pidana, Jane mengungkapkan pertanggungjawaban pelaku tidak bisa diringankan hanya dengan melihat klaim tujuan akhirnya. Para pelaku dinilai sadar sepenuhnya bahwa menyiramkan air keras memiliki konsekuensi fatal, mulai dari luka bakar, cacat permanen, hingga potensi kematian.
Alasan “memberikan pelajaran” dinilai TAUD sebagai pembenaran atas tindakan penghukuman ilegal di luar hukum (extrajudicial punishment) terhadap masyarakat sipil.
“Maka dari itu Tim Advokasi untuk Demokrasi sejak awal mengkonstruksikan peristiwa ini sebagai peristiwa pembunuhan berencana,” tuturnya.
Jane menegaskan argumentasi hakim di ruang sidang tidak dapat diterima secara logika kemanusiaan.
“Ini justru menunjukkan bahwa institusi TNI diduga dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghukum korban di luar proses hukum, sehingga terjadilah penyerangan air keras terhadap kawan kami Andrie Yunus,” ungkap Jane.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.
Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:
- Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun.
- Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar