periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menilai Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindakan victim blaming atau menyalahkan korban, Andrie Yunus, dalam putusannya. Kuasa hukum mengecam sikap hakim yang justru menyerang balik personalitas korban di dalam ruang sidang.

Perwakilan TAUD sekaligus tim kuasa hukum korban, Jane Rosalina, mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim memasukkan pertimbangan hukum yang menyebut tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI. Menurut Jane, masuknya narasi tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk mengaburkan tindak pidana murni yang dilakukan para pelaku.

Advertisement

“Kita bisa melihat bahwa ada potensi pergeseran fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa kemudian bergeser kepada korban, sehingga terjadilah victim blaming,” kata Jane di Gedung ICW, Rabu (10/6).

Jane menilai, akibat digunakannya argumentasi tersebut, arah persidangan militer menjadi rancu. Korban penganiayaan berat yang menderita akibat siraman air keras justru diposisikan layaknya seorang yang bersalah di hadapan korps militer.

“Yang kemudian akhirnya korban itu sendiri, Andrie Yunus, seolah-olah diadili dalam pengadilan ini. Tentu kami menyoroti bahwa perspektif korban tidak dikedepankan dalam persidangan ini,” jelas Jane.

Atas dasar rangkaian pertimbangan hukum tersebut, TAUD berkesimpulan peradilan militer telah gagal memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi korban. Perlindungan institusional dianggap lebih kuat daripada semangat menegakkan hukum yang adil. Hasil akhir vonis pun dinilai tidak sepadan dengan penderitaan fisik yang harus ditanggung korban seumur hidup.

“Justru kita bisa melihat adanya perlindungan bagi institusi TNI alih-alih peradilan yang adil bagi para pelaku. Proses peradilan militer hari ini tidak setimpal dengan apa yang dialami korban,” ungkap Jane.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.

Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:

  • Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun.
  • Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.