periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti krusial berupa satu wadah tempat penyimpanan zat kimia berbahaya dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Barang bukti tersebut adalah sebuah gelas tumbler berwarna ungu tanpa tutup milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono) yang digunakan untuk menampung air keras sebelum disiramkan ke tubuh korban.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, pemusnahan wadah tersebut dilakukan demi memastikan benda yang dipakai dalam aksi kejahatan ini tidak lagi disalahgunakan untuk hal-hal melanggar hukum.
"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," kata Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Milter, Rabu (10/6).
Perintah eksekusi benda pembuat luka berat yang mengakibatkan cacat permanen pada mata Andrie Yunus tersebut dituangkan secara resmi dalam bagian akhir pembacaan amar putusan.
Majelis hakim secara bulat mengetuk palu untuk memusnahkan benda tersebut agar hilang dari peredaran dan tidak memiliki nilai guna lagi.
"Menetapkan barang-barang bukti berupa .... satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup, dirampas untuk dimusnahkan," tegas Fredy.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Laka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).
Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:
1. Terdakwa satu: Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa sanksi pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
2. Terdakwa Dua: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
3. Terdakwa Tiga: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun.
4. Terdakwa Empat: Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar