Yusril Minta Polisi Tindak Kasus Sayembara Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Yusril Ihza Mahendra meminta polisi merespons laporan MUI atas kasus sayembara hafalan Al-Quran berhadiah miras. Ia menekankan langkah hukum cepat dan adil demi menjaga ketertiban...

Periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta kepolisian merespons laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus sayembara hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras). Yusril menilai langkah hukum yang cepat dan tepat perlu diambil guna mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Yusril mengakui peristiwa tersebut memicu persoalan etika dan ketersinggungan di tengah masyarakat, meski konstruksi pasal penodaan agama pada KUHP baru (Pasal 300 dan 301) belum sepenuhnya mengakomodasi kasus semacam ini.
“Dikatakan penodaan agama, tidak. Dikatakan penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak. Tapi ini adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas, menimbulkan ketersinggungan, dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam,” kata Yusril dalam keterangan video, Kamis (13/8).
Menanggapi laporan MUI, Yusril mendorong kepolisian untuk cermat menafsirkan fleksibilitas norma dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru melalui pemeriksaan para pihak serta pelibatan ahli.
“Dan saya berharap polisi mencoba dengan seksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan, penyelesaian perkara ini tidak selalu harus berorientasi pada pemidanaan. Namun, penyelesaiannya dapat mengedepankan mekanisme pemulihan (restorative justice) apabila ditemukan fakta ketidaksengajaan.
“Tujuan kita sebenarnya bukan menghukum seseorang, tapi memulihkan keadaan supaya kembali seperti semula. Jadi bagaimana caranya bisa restorative justice, silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini,” tutur dia.
Kendati demikian, Yusril menekankan agar kepolisian tidak mendiamkan penanganan kasus ini demi menjaga kondusivitas menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
“Tapi yang penting adalah polisi jangan mendiamkan persoalan ini. Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu demo-demo, dan menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan,” ungkap Yusril.
Kontroversi ini bermula dari aksi spontan seorang pengunjung di booth merek minuman beralkohol Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8). Pengunjung tersebut mengambil mikrofon dari pembawa acara (MC) dan menggelar tantangan melafalkan Surah Ad-Duha kepada audiens lain dengan imbalan sebotol minuman keras.
Rekaman video kejadian tersebut mendadak viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari publik lantaran mengombinasikan ayat sakral keagamaan dengan promosi produk beralkohol. Pihak MC dan penyelenggara acara kemudian melayangkan permohonan maaf atas kelalaian mengontrol dinamika acara di lapangan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yusril Ihza Mahendra, dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.