Pengadilan Ad Hoc Pejabat BUMN, Menkum: Pesan Peringatan Presiden
Menkumham Supratman tegaskan wacana pengadilan ad hoc BUMN hanyalah peringatan Presiden Prabowo. Fokus pencegahan korupsi lewat digitalisasi pemerintahan dan tata kelola bersih.

Periskop.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pengadilan ad hoc bagi pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk pesan peringatan (warning) umum dalam pemberantasan korupsi, bukan rencana pelembagaan formal yang tengah dikaji pemerintah. Hal ini disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Supratman menjelaskan, saat ini kelembagaan peradilan tindak pidana korupsi telah berjalan secara terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, penyinggungan BUMN dalam pidato Presiden merupakan penekanan atas pentingnya efisiensi dan tata kelola yang bersih.
"Bukan, pengadilan ad hoc itu maksudnya beliau bicara dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja. Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8).
Supratman menambahkan, Prabowo menekankan perlunya sistem pencegahan yang solid untuk memutus rantai praktik korupsi di birokrasi. Salah satunya melalui implementasi sistem pemerintahan berbasis digital secara menyeluruh.
"Tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa. Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi, kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100%, lakukanlah sistem pemerintahan berbasis digital," ujarnya.
Kendati wacana pembentukan badan peradilan ad hoc tersebut belum masuk ke tahap kajian teknis, Supratman memastikan jajaran kementeriannya siap menindaklanjuti apabila kelak ada instruksi khusus dari Kepala Negara.
"Belum, saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara umum, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," jelasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Supratman Andi Agtas dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.