iklan periskop
Hukum

Menkum Supratman Dukung Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden

MK tegaskan hanya Presiden dan Wapres yang bisa melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya. Menkum Supratman sambut baik putusan ini.

49 menit yang lalu · 2 mnt baca
Menkum Supratman Dukung Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan murni yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh pihak bersangkutan.

Supratman menilai pertimbangan hukum MK tersebut sejalan dengan substansi yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan ini juga memperjelas batas kewenangan pelaporan pidana.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama ya kan, cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8).

Ketegasan tafsir konstitusional dari MK ini, menurut Supratman, memberikan kepastian hukum yang jelas. Celah multi-tafsir di tengah masyarakat maupun penegak hukum pun disebutnya tertutup.

"Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tegasnya.

Putusan ini merupakan hasil dari pengujian materi Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikabulkan sebagian oleh MK, Rabu (12/8/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, '(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, norma Pasal 220 KUHP baru sebelumnya sempat membuka celah multitafsir bahwa laporan dapat diajukan oleh pihak di luar Kepala Negara.

Melalui putusan penyelarasan ini, MK menegaskan pengaduan hanya sah jika diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau melalui pemberian kuasa khusus kepada penasihat hukum. Langkah ini sekaligus menjadi jaminan perlindungan hak berekspresi warga negara agar pasal tersebut tidak diterapkan secara berlebihan (excessive).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Supratman Andi Agtas, dan Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.