Periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan membaca terlebih dahulu, isu terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian, karena kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi "Mens Rea".
Dia pun belum mengetahui secara rinci kasus yang dilaporkan atas Pandji tersebut. Menurut dia, seluruh pihak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1).
Dia pun belum mau berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur-unsur pidana yang dilaporkan itu. Untuk itu, dia pun akan melihat seperti apa perkembangan kasusnya ke depan. "Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," serunya.
Sebelumnya, pelawak tunggal atau Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap, NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Polda Metro Jaya pun menyatakan akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti, terkait tuduhan pencemaran nama baik organisasi Islam terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW itu terkait pernyataan terlapor dalam sebuah acara. "Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," ujar Budi.
Terkait kasus tersebut, dia pun meminta agar publik bersabar dan memberi ruang bagi penyelidik serta penyidik dalam proses penegakan hukum.
Tak Wakili NU dan Muhammadiyah
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, kelompok yang melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian bukan bagian maupun sikap resmi organisasi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla seperti dikutip dalam resmi PBNU di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Hal tersebut, kata Gus Ulil, tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.
“Tetapi, sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” tuturnya.
Ia mengatakan, sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, sebagian hanya bertahan dalam hitungan jam.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata dia.
Gus Ulil menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, melalui akun resmi X, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah, bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis pernyataan resmi Muhammadiyah.
Muhammadiyah pun menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
Tinggalkan Komentar
Komentar