periskop.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana menjadikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih akan dibahas terlebih dahulu.
"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," kata Supratman, di Jakarta, Kamis (18/12).
Supratman menyampaikan, Perkap tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri itu harus diatur, baik dalam UU maupun peraturan di bawahnya.
Supratman juga menekankan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu tidak perlu diperdebatkan, sama seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Supratman menilai, hanya terdapat perbedaan cara pandang terhadap Perkap tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, tersebut. Sementara itu, dalam putusan MK perbedaannya tentang penegasan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dimaksud.
"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja," ujar Supratman.
Supratman pun menilai hal tersebut merupakan bagian dari demokratisasi. Sebab, perbedaan pendapat bukan berarti sesuatu yang tidak baik.
Peraturan tersebut dapat menjadi masalah, jika hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah putusan dan menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir.
Supratman menegaskan, putusan MK bersifat prospektif atau berlaku pada waktu yang akan datang, bukan mundur, sesuai Undang-Undang (UU) MK. Selama ini pemerintah juga tidak pernah bermasalah dengan putusan MK. Pemerintah berhak mengusulkan dan membahasnya bersama DPR sebagai lembaga penentu UU.
"Sementara MK sebagai lembaga koreksi atau pun yang kita sebut dengan negative legislator, itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing," tutur Supratman.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025. Satu hari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Salah satu pasal yang disoroti dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 adalah terkait posisi Polri di institusi sipil. Pasal 3 ayat (1) Perkap ini berbunyi anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar