periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi viralnya video yang menampilkan seorang warga negara Indonesia (WNI), Kezia Syifa berusia 20 tahun, asal Tangerang bergabung menjadi anggota Army National Guard Amerika Serikat melalui green card.
Supratman menilai, gabungnya Kezia menjadi kesatuan tentara asing membuatnya kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis. Sebab, secara prinsip setiap WNI dilarang bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa persetujuan Presiden Indonesia.
“Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden. Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” kata Supratman, kepada wartawan, Kamis (22/1).
Namun, Supratman menyampaikan, pemerintah akan memverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Jika telah diperoleh bukti yang cukup, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor yang bersangkutan,” tegas dia.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video yang memperlihatkan momen haru ibu melepas anak perempuannya yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat dan berhijab. Perempuan itu merupakan Kezia Syifa yang menjadi anggota tentara negara lain.
Video tersebut pun viral dan memicu perbincangan publik setelah diketahui perempuan muda itu merupakan WNI.
Tinggalkan Komentar
Komentar