iklan periskop
Hukum

RUU Perampasan Aset Masih Tahap Partisipasi Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani ungkap RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penerimaan masukan masyarakat untuk memperkuat substansi dan legitimasinya.

1 minggu yang lalu · 2 mnt baca
puan
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Periskop.id/tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap progres pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang masih berada dalam tahap penyusunan. Pengungkapan ini disampaikan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI.

Puan menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan satu dari 43 rancangan undang-undang yang akan dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ini. Ia menempatkan RUU tersebut sebagai salah satu yang secara khusus disoroti dalam pidatonya.

"Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan rancangan undang-undang tentang perampasan aset," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia menegaskan RUU tersebut saat ini masih berada dalam proses penjaringan masukan dari masyarakat secara bermakna. Puan menyebut proses partisipasi publik tersebut penting untuk memperkuat kualitas substansi RUU ke depan.

"RUU tentang perampasan aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan.

Ia menegaskan proses partisipasi bermakna ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI dan pemerintah dalam pembentukan setiap undang-undang. Puan menyebut prinsip ini berlaku secara menyeluruh, tidak terbatas pada RUU Perampasan Aset semata.

Pengungkapan progres RUU Perampasan Aset ini disampaikan Puan dalam rangkaian pemaparan agenda legislasi DPR RI untuk masa persidangan yang baru dibuka. Rapat Paripurna DPR RI ini turut menandai pembukaan tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sidang Tahunan MPR, dan Nota Keuangan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.