Kemenhut Tindak 42 PBPH Terkait Karhutla, 9 Kasus Masuk Proses Hukum
Kemenhut memperketat pengawasan terhadap 42 PBPH terkait karhutla. Sembilan kasus masuk proses hukum dan empat telah menetapkan tersangka

Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sepanjang 2026. Sebanyak 42 PBPH tercatat masuk dalam tiga kelompok pengawasan dan penanganan, sementara sembilan kasus karhutla kini bergerak ke proses penegakan hukum dan empat di antaranya telah menetapkan tersangka.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap perkembangan tersebut saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8). Dari puluhan pemegang izin tersebut, 13 PBPH mendapat surat peringatan karena persoalan deteksi titik panas atau hotspot dan kewajiban pelaporan.
"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspotdan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Menhut Raja Antoni.
Selain pemberian peringatan dan sanksi administratif, pengawasan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran telah dilakukan terhadap 15 pemegang PBPH. Pemeriksaan tersebut penting karena pemerintah mewajibkan pemegang izin ikut bertanggung jawab mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya.
Dalam pemberitaan terpisah mengenai rapat yang sama, terdapat perbedaan angka pada jumlah PBPH yang telah mendapat teguran administratif, yakni 12 perusahaan. Namun, laporan yang menjadi dasar berita ini mencatat 14 PBPH. Adapun angka 13 PBPH yang mendapat peringatan dan 15 PBPH yang diperiksa kesiapsiagaannya konsisten disebut dalam laporan rapat.
Empat Kasus Sudah Tetapkan Tersangka
Penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif. Raja Juli mengatakan sembilan kasus karhutla kini berada pada berbagai tahap penegakan hukum.
"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.
Dua kasus lainnya telah masuk tahap penyidikan di Kalimantan Barat. Satu perkara di Sumatera Utara berada dalam proses P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi penyidik. Sementara penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango masih berada pada tahap penyelidikan.
Kebakaran di Gunung Gede Pangrango sebelumnya terjadi di kawasan Alun-Alun Suryakencana pada 6 Agustus 2026 dan menyebabkan seluruh jalur pendakian ditutup sementara pada 7-11 Agustus. Pengelola ketika itu menyatakan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan informasi.
"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," ungkap Raja Juli Antoni.
Penegakan hukum tersebut menunjukkan pemerintah mulai mengombinasikan instrumen pencegahan, sanksi administratif dan pidana. Pemeriksaan pidana tetap memerlukan pembuktian mengenai penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab sebelum perkara dapat dilanjutkan.
Karhutla Tembus 202 Ribu Hektare
Peningkatan pengawasan terjadi ketika luas karhutla nasional melonjak selama musim kemarau 2026. Data resmi Kemenhut menunjukkan luas kebakaran hingga Juli mencapai sekitar 202.004 hektare. Sekitar 57% berada di kawasan hutan dan 43% di area penggunaan lain atau APL.
Angka tersebut naik tajam dibandingkan posisi Januari-Juni 2026. Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi Kemenhut mencatat luas kebakaran selama enam bulan pertama tahun ini sebesar 107.465,47 hektare, dengan 54% berada di kawasan hutan dan 46% di luar kawasan hutan.
Kondisi itu membuat pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah rawan. Kemenhut menyebut Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat sebagai sejumlah provinsi prioritas dalam antisipasi karhutla.
Sementara BNPB memperluas fokus penanganan ke enam provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pemantauan terus dilakukan karena kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah pada pertengahan Agustus.
Riau menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian. BNPB mencatat luas lahan terbakar di provinsi tersebut sejak awal tahun hingga 12 Agustus telah mencapai sekitar 15.676,72 hektare.
El Nino Datang Lebih Cepat
Kemenhut menilai tantangan karhutla tahun ini semakin besar karena pola cuaca dan perubahan iklim. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 13 Agustus, Raja Juli menyebut fenomena El Nino pada 2026 muncul lebih cepat dan berpotensi memperbesar risiko kebakaran. “Climate change is real,” cetusnya.
Pemerintah juga menilai dampak karhutla tidak dapat diukur hanya dari luas lahan yang terbakar. Asap kebakaran dapat berdampak pada kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian hingga operasional penerbangan apabila tidak segera dikendalikan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala daerah diminta memperkuat patroli, pengawasan wilayah rawan, pembasahan lahan gambut serta memastikan pemegang izin usaha memiliki kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat.
Pemegang Izin Dituntut Tidak Hanya Bereaksi Saat Api Muncul
Pengawasan PBPH menjadi penting karena strategi pemerintah tahun ini lebih diarahkan pada pencegahan sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana besar.
Sejak Januari, Kemenhut telah meminta peta kerawanan karhutla dibandingkan dengan peta konsesi PBPH, kawasan konservasi serta riwayat area terbakar. Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan memastikan pemegang konsesi melakukan mitigasi sejak awal.
Pemerintah juga mengandalkan sekitar 2.500 personel Manggala Agni di seluruh Indonesia untuk kegiatan pencegahan hingga pemadaman selama musim kemarau.
Dengan luas karhutla yang sudah melampaui 200 ribu hektare hingga Juli, efektivitas kebijakan kini tidak hanya akan dinilai dari jumlah perusahaan yang mendapatkan surat peringatan. Proses hukum terhadap sembilan kasus, kepatuhan pemegang konsesi, serta kemampuan mencegah kebakaran baru selama puncak musim kemarau akan menjadi ukuran berikutnya.
Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap PBPH dan penyelesaian proses hukum akan tetap dilanjutkan agar kewajiban mencegah kebakaran tidak berhenti sebagai persoalan administratif, terutama ketika terdapat indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan Penertiban Hutan dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.