Praperadilan Febrie: Sprindik Kejagung Cacat Karena Diteken Plt Jampidsus
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat keabsahan Sprindik Kejagung dalam sidang praperadilan, menilai penandatanganan oleh Plt. Jampidsus cacat wewenang dan batal demi hukum.

Periskop.id - Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan.
Tim advokat menilai penyidikan lanjutan oleh pihak kejaksaan cacat wewenang lantaran surat perintah tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.
“Berdasarkan Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014), wewenang penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung secara delegatif/atributif merupakan kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt. Jampidsus,” kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Kuasa hukum Febrie menegaskan, cacat wewenang penandatanganan Sprindik Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026 itu secara otomatis menggugurkan legalitas hukum seluruh rangkaian tindakan penyidikan lanjutan Kejagung.
“Fakta diterbitkannya Sprindik a quo oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan prosedural membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Termohon didasari atas prosedur yang cacat wewenang (onbevoegdheid) dan batal demi hukum (null and void),” jelas tim advokat.
Selain cacat wewenang pejabat penandatangan, kuasa hukum Febrie menilai pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak dapat “memutihkan” cacat prosedur penyidikan awal.
“Oleh karena Sprindik Turut Termohon secara eksplisit bersandar pada Sprindik Termohon I dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026, maka Sprindik Turut Termohon bukanlah tindakan mandiri, melainkan tindakan turunan yang mewarisi seluruh cacat hukum penyidikan sebelumnya. Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal,” tegas tim kuasa hukum.
Melalui dalil doktrin buah dari pohon beracun (fruit of the poisonous tree) serta aturan exclusionary rule dalam Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru (UU No. 20/2025), tim advokat menegaskan seluruh barang bukti, pemanggilan, maupun status tersangka tidak dapat dipertahankan dan harus dinyatakan gugur demi hukum.
“Berdasarkan asas hukum acara pidana, keabsahan seluruh tindakan penyidikan lanjutan bergantung sepenuhnya pada keabsahan tindakan penyidikan awal yang menjadi dasarnya. Sesuatu yang cacat sejak semula tidak dapat melahirkan tindakan lanjutan yang sah (quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit),” ungkap kubu pemohon.
Sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai hak konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor acara pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK atas dugaan keterlibatan TPPU saat menjalankan tugas kedinasan di Korps Adhyaksa. Penahanan tersebut berkaitan langsung dengan pengusutan perkara dugaan pencucian uang yang tengah berjalan.
Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Sementara itu, berkas perkara terpisah atas nama tersangka Don Ritto yang sebelumnya ditangani Polri kini juga telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah, dan Praperadilan dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.