TPPU Febrie, Kejagung Periksa Saksi Meringankan untuk Don Ritto
Tim Sembilan Kejagung memeriksa saksi a de charge untuk Don Ritto serta tiga saksi swasta lain dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan menetapkan Nurman Herin sebagai...

Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa seorang saksi yang meringankan (a de charge) untuk tersangka Don Ritto (DR) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Kamis (20/8).
“Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan tersangka DR untuk dimintai keterangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Selain saksi yang meringankan untuk Don Ritto, Anang menyampaikan, penyidik turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
“Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta,” jelas Anang.
Anang menjelaskan, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara guna memperkuat bukti serta menelusuri aset-aset terkait tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.
Anang menegaskan, seluruh proses penanganan perkara TPPU ini akan terus berjalan secara independen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah, dan Don Ritto dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.