iklan periskop
Hukum

Sidang Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan menghadirkan tiga ahli di sidang praperadilan PN Jaksel untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan penggabungan sp...

5 hari yang lalu · 2 mnt baca
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelum sidang praperadilan kliennya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berencana menghadirkan sekitar tiga orang saksi ahli dalam lanjutan sidang permohonan praperadilan. Langkah pembuktian ini dipersiapkan guna menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa nama-nama ahli tersebut akan diumumkan secara resmi di hadapan majelis hakim dalam persidangan mendatang. Hal ini dilakukan karena sidang praperadilan memiliki batasan waktu pemeriksaan perkara yang sangat singkat.

“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi, tentu saja besok atau lusa. Karena proses praperadilan ini waktunya sangat cepat, dalam maksimal tujuh hari sudah harus diputus berdasarkan KUHAP baru,” kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Febri menegaskan, permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun status jabatan.

Ia menepis anggapan bahwa upaya hukum formil ini ditempuh untuk menghindari proses peradilan atas perkara pokok yang sedang berjalan.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapa pun memiliki hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya. Itu adalah hak semua orang,” ujarnya.

Kubu pemohon mengajak seluruh pihak untuk memantau dan menghormati jalannya persidangan secara objektif. Hal ini dilakukan agar seluruh prosedur yang dinilai menyimpang dapat diluruskan melalui koridor hukum acara pidana.

“Jadi praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan jika ada yang tidak sesuai dalam proses hukum. Praperadilan bukanlah cara untuk menghindari proses hukum. Mari kita bersama-sama menghormati dan secara profesional menyimak serta menjalani proses praperadilan ini,” ungkap Febri.

Sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.