iklan periskop
Hukum

Surat Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Beda dengan Izin PN Cibinong

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penggeledahan rumah Sentul cacat izin dan tidak sah. Mereka memohon hakim praperadilan menggugurkan hasil sitaan serta menguji prosedur pe...

6 hari yang lalu · 3 mnt baca
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelum sidang praperadilan kliennya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan legalitas penggeledahan kediaman keluarga kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan mendasar antara surat perintah yang digunakan penyidik di lapangan dengan surat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari bersandar pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Namun, izin yang diterbitkan Ketua PN Cibinong melalui Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru merujuk pada surat perintah bernomor lain, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

“Penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026,” kata Febri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Febri menegaskan, surat perintah yang secara faktual dieksekusi oleh penyidik tidak pernah mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat.

“Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.

Kubu pemohon menegaskan izin pengadilan bersifat spesifik dan tidak dapat dialihkan atau dipinjam-pakai untuk melegalkan surat perintah yang berbeda.

“Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” lanjut Febri.

Selain cacat administrasi perizinan, tim hukum menyoroti pelanggaran hukum acara di lokasi kejadian, seperti tidak ditunjukkannya surat izin, ketiadaan dua orang saksi, serta tidak dilibatkannya perangkat rukun warga atau kepala desa setempat.

“Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menolak potensi dalih keadaan darurat. Menurut mereka, lokasi penggeledahan di kawasan Sentul sangat mudah diakses dan tidak ada indikasi konkret bahwa barang bukti akan dirusak.

“Penggeledahan direncanakan dan dilakukan serentak di banyak lokasi, yang menunjukkan adanya waktu dan kesempatan yang cukup untuk lebih dahulu memohon izin pengadilan,” terangnya.

Sorotan lain tertuju pada ketiadaan dokumen Berita Acara Penggeledahan yang semestinya diserahkan kepada pihak penghuni atau pemilik rumah.

“Ketiadaan berita acara yang sah dan tidak disampaikannya kepada pemohon maupun pemilik rumah mengakibatkan penggeledahan tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” pungkas Febri.

Atas rangkaian dalil tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim praperadilan untuk menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah demi hukum, menggugurkan seluruh hasil sitaan sebagai alat bukti (exclusionary rule), serta memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita kepada pemiliknya.

Sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai hak konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor acara pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK atas dugaan keterlibatan TPPU saat menjalankan tugas kedinasan di Korps Adhyaksa. Penahanan tersebut berkaitan langsung dengan pengusutan perkara dugaan pencucian uang yang tengah berjalan.

Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Sementara itu, berkas perkara terpisah atas nama tersangka Don Ritto yang sebelumnya ditangani Polri kini juga telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.