Tim Hukum Soroti Cacat Prosedur Penyitaan Aset Febrie Adriansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat penyitaan 74 kg emas dan uang tunai. Gugatan menyoroti cacat prosedur, penggabungan sprindik, serta keabsahan penetapan tersangka dalam perk...

Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menggugat keabsahan penyitaan aset berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai fantastis. Tim advokat menilai penyidik belum menguraikan keterkaitan langsung antara barang sitaan tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penegak hukum tidak bisa serta-merta menarik kesimpulan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa membuktikan secara jelas asal-usul perolehan kekayaan tersebut dari peristiwa kejahatan korupsi tertentu.
“Termohon I sama sekali tidak menguraikan tindak pidana asal yang menjadi sumber seluruh barang sitaan tersebut... Termohon I sama sekali tidak dapat menjelaskan: harta apa yang diduga hasil kejahatan, dari mana aliran dananya, serta bagaimana cara Pemohon menyembunyikannya,” kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Aset yang dipersoalkan disita penyidik saat menggeledah kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 8–9 Juli 2026.
Rincian barang sitaan mencakup 74 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram, serta sejumlah koper bermerek Samsonite, TUMI, dan Lowjel berisi uang tunai puluhan ribu lembar pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga rupiah.
Kubu pemohon menguraikan bahwa penggabungan sangkaan perkara pokok korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya secara berbarengan dengan TPPU dalam Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 UU TPPU.
“Hal ini tidak mungkin terjadi apabila tindak pidana asal digabungkan dengan tindak pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan,” jelas tim kuasa hukum.
Selain substansi perkara, tim hukum menyoroti cacat prosedur penyitaan yang dinilai melanggar Pasal 122 jo. Pasal 128 KUHAP baru (UU No. 20/2025) lantaran dilakukan tanpa izin Ketua PN Cibinong, tanpa tanda terima resmi, dan tanpa salinan berita acara.
“Ketiadaan surat tanda penerimaan dan tidak disampaikannya salinan berita acara penyitaan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 122 juncto Pasal 128 KUHAP,” tegasnya.
Diketahui, sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah, dan Praperadilan dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.