iklan periskop
Hukum

Gugatan Masuk Pokok Perkara, Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Polri meminta hakim PN Jaksel menolak praperadilan Febrie Adriansyah, menilai gugatan menyentuh ranah pembuktian materiil, termasuk keabsahan penyitaan dan konstruksi predicate cri...

4 hari yang lalu · 2 mnt baca
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dengan agenda jawaban termohon, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim hukum Polri meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung berstatus Turut Termohon.

Perwakilan Polri menegaskan materi gugatan yang dilayangkan pihak pemohon bukan merupakan objek kewenangan praperadilan, melainkan telah menyentuh aspek pembuktian materiil dalam persidangan tindak pidana pokok.

“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” kata perwakilan Termohon di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Para termohon merincikan sejumlah dalil pemohon yang dinilai telah memasuki ranah pokok perkara, antara lain persoalan keabsahan penyitaan sejumlah uang dan emas, pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) dalam sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga keterkaitan hubungan antara aset Febrie dengan tindak pidana korupsi.

Atas pertimbangan tersebut, Polri meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa poin-poin permohonan tersebut.

“Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, 9, 10, dan 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan,” ungkapnya.

Diketahui, sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.