Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan WNI ke Tiongkok Resmi P21
Polri menyatakan berkas TPPO modus pengantin pesanan WNI ke Tiongkok lengkap (P21). Korban ULS alami kekerasan fisik dan eksploitasi kerja, dua tersangka dijerat dengan ancaman 3–1...

Periskop.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan atau pengantin pesanan (mail-order bride) Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pria asal Tiongkok dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korban yang semula dijanjikan kehidupan mapan justru mengalami penganiayaan dan eksploitasi kerja di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit 3 (Subdit TPPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025 yang dilaporkan langsung oleh korban berinisial ULS.
“Untuk TKP ada di Jakarta dan Tiongkok, dengan rentang waktu kejadian 2024–2025,” kata Brigjen Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni CA (25) selaku pihak yang merekrut, mengenalkan korban kepada WNA Tiongkok, memalsukan dokumen, serta memberangkatkan korban dengan keuntungan Rp20 juta.
Sementara itu, tersangka kedua adalah FU (59), yang bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami dengan keuntungan Rp5 juta.
“Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban gambaran kehidupan lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok,” jelas Nurul.
Namun, kenyataan di lapangan bertolak belakang dengan kesepakatan awal. Kendati uang awal sebesar Rp25 juta telah diberikan, uang nafkah bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Setibanya di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan dipaksa bekerja tanpa upah untuk melayani kebutuhan rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang anggota keluarga suami.
“Uang Rp25 juta memang diterima, tetapi uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja melayani rumah tangga dengan lebih dari 10 anggota keluarga,” jelas Nurul.
Dari hasil penyidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 8 paspor asli perempuan WNI, 8 lembar fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, 4 unit ponsel, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Nurul memastikan, berkas penyidikan telah rampung dan proses pelimpahan tahap akhir telah dilaksanakan kepada pihak kejaksaan.
“Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai perdagangan orang, dan TPPO dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.