Periskop.id — Polda Metro Jaya membongkar dugaan jaringan perdagangan dan eksploitasi seksual anak di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menerima laporan masyarakat melalui kanal digital resmi Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, informasi awal kasus ini berasal dari unggahan dan laporan warganet yang menandai akun resmi kepolisian terkait dugaan konten eksploitasi anak.
"Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya, Rabu (8/7).
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik melakukan profiling dan penelusuran digital secara intensif. Hasil pendalaman mengarah pada dugaan praktik perdagangan anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam laporan lain, Polda Metro Jaya menyebut patroli siber dilakukan setelah muncul informasi di media sosial terkait dugaan eksploitasi anak, lalu mengarah ke lokasi tersebut.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," tuturnya.
Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak di bawah 18 tahun untuk dieksploitasi secara seksual. Para korban diduga dijadikan pekerja seks komersial, diminta mendampingi tamu laki-laki di kafe, menemani tamu berkaraoke, hingga melayani permintaan seksual.
"Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tips sekitar Rp100 ribu," kata Rita.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi sekitar tiga tahun. Polisi memperkirakan keuntungan ekonomi yang diperoleh para pelaku mencapai sekitar Rp1,7 miliar selama praktik tersebut berjalan. Dalam laporan Metro TV, Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka untuk perkara di Cibitung dan satu tersangka untuk perkara Lokasari, sehingga total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," tegasnya.
Selain di Cibitung, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menetapkan seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial RS sebagai tersangka utama. RS disebut berperan sebagai koordinator atau biasa dipanggil “Mami”.
"Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti itu antara lain 20 unit telepon genggam, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, dan sejumlah obat-obatan. Selain itu, polisi melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan di lokasi, dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Para korban yang diselamatkan kini mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan. Rita mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada korban yang mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan lanjutan. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman atau safe house.
Langkah Pemulihan
Langkah pemulihan menjadi penting karena korban anak dalam kasus perdagangan orang tidak hanya membutuhkan penyelamatan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis, pendampingan hukum, pendidikan, dan pemenuhan hak restitusi. KPAI sebelumnya menekankan, kasus TPPO terhadap anak makin kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar hak anak korban dapat dipenuhi.
Kasus ini juga memperlihatkan peran penting laporan masyarakat di ruang digital. Polisi dapat menindaklanjuti informasi yang muncul di media sosial ketika warga aktif melapor melalui kanal resmi. Namun, kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa eksploitasi anak kini tidak hanya terjadi secara tertutup di lokasi fisik, tetapi juga dapat terhubung dengan jejak digital, unggahan, promosi terselubung, atau jaringan komunikasi daring.
KPAI pada Februari 2026 bahkan menyebut Indonesia berada dalam situasi darurat eksploitasi seksual anak berbasis daring. KPAI merujuk data internasional NCMEC yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat secara global dan kedua di Asia dalam jumlah temuan konten pornografi serta eksploitasi seksual anak.
“Kejahatan eksploitasi seksual anak secara online semakin kompleks dan eskalatif, dengan jumlah korban yang masif serta penyalahgunaan teknologi yang menyulitkan proses identifikasi dan penanganan. Ini tidak bisa ditangani secara sektoral,” tegas Ai Maryati Anggota KPAI dalam forum tersebut.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menunjukkan TPPO masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan SIMFONI PPA, sepanjang 2021 hingga Juni 2025 terdapat 1.204 korban TPPO dewasa perempuan, 1.003 korban anak perempuan, 39 korban laki-laki dewasa, dan 131 korban anak laki-laki. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya karena TPPO merupakan fenomena gunung es.
“Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat TPPO masih menjadi fenomena gunung es dengan kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan realitas di lapangan. Semakin banyaknya modus perdagangan orang mendorong pemerintah perlu melibatkan banyak pihak dengan sinergi dan kolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPPO dari hulu hingga ke hilir,” tambah Menteri PPPA.
Kasus di Bekasi dan Jakarta Barat juga menambah panjang catatan kerentanan anak terhadap eksploitasi. KPAI sebelumnya mencatat 912 anak menjadi korban eksploitasi ekonomi atau seksual, pornografi, dan TPPO sepanjang 2021-2023. KPAI juga mengutip data PPATK yang menyebut 24 ribu anak usia 10-18 tahun terjerat prostitusi online pada 2024, dengan total transaksi mencapai Rp127 miliar.
Berkedok Adopsi
Dalam konteks penanganan kasus, Polda Metro Jaya sebelumnya juga pernah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus perdagangan anak, termasuk yang berkedok adopsi ilegal. Rita menegaskan perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.
"Jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang yang tentu tidak seimbang dengan nilai atau dengan sanksi pidana yang akan ikut menjerat bagi siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang," kata Rita Wulandari Wibowo.
Rita juga mengingatkan anak harus diajarkan mengenali situasi berbahaya dan berani bersuara jika merasa terancam. Terkait modus adopsi ilegal, ia menekankan pentingnya komunikasi keluarga dan pengawasan terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan anak.
"Dia (anak) harus diajarkan untuk selalu mampu 'speak-up' atau bersuara," cetusnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus Cibitung dan Lokasari dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Polisi juga menerapkan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan anak dapat berjalan dalam pola yang terorganisir dan berulang apabila tidak terdeteksi sejak awal. Karena itu, patroli siber, laporan masyarakat, pengawasan keluarga, dan keberanian korban untuk melapor menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai eksploitasi.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan pelaku. Pemulihan korban, perlindungan di rumah aman, pendampingan psikologis, dan pemenuhan hak restitusi menjadi bagian penting agar anak-anak yang diselamatkan tidak kembali menjadi korban eksploitasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar