periskop.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan modus operandi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang kerap menjerat korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai operator komputer bergaji tinggi, namun berujung pada eksploitasi sebagai pelaku penipuan daring.
“Salah satunya adalah korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12).
Polri menjelaskan sindikat ini bekerja sangat rapi. Pihak sponsor memfasilitasi seluruh dokumen perjalanan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan untuk meyakinkan calon korban.
Namun, situasi berubah drastis setibanya korban di Kamboja. Paspor mereka langsung disita paksa oleh pihak sponsor sesaat setelah mendarat di Bandara Phnom Penh.
Korban kemudian dijemput menggunakan taksi dan dibawa menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju lokasi kerja yang terisolasi.
Karena baru pertama kali menginjakkan kaki di Kamboja, para korban tidak mengetahui posisi pasti lokasi kerja mereka dan hanya bisa pasrah.
Kenyataan pahit baru terungkap di lokasi penampungan. Korban dipaksa bekerja sebagai scammer atau pelaku penipuan online, melenceng jauh dari janji awal sebagai operator komputer.
“Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, sebanyak 90% korban bekerja menjadi scammer,” tutur Irhamni.
Kekejaman sindikat ini tidak berhenti pada penipuan profesi. Polri membeberkan adanya hukuman fisik dan psikis bagi pekerja yang gagal memenuhi target perusahaan.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman ringan seperti push up dan sit up, hingga hukuman berat berupa lari keliling lapangan futsal sebanyak 300 kali.
Di tengah tekanan tersebut, para korban akhirnya menemukan celah untuk melarikan diri. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawas saat diajak makan bersama di luar lokasi kerja.
Merespons kasus ini, Desk Ketenagakerjaan Polri berkomitmen memburu jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya. Polisi membidik perekrut lapangan, team leader, hingga bos besar sindikat tersebut.
Polri menegaskan para pelaku akan dijerat dengan regulasi berlapis, yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar