periskop.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja yang sebelumnya disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator judi online serta penipuan daring.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Bareskrim Polri, Jumat (26/12).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi di media sosial mengenai nasib para pekerja migran yang mengalami eksploitasi.
Tim penyelidik kemudian bergerak melakukan investigasi pada 15 Desember 2025. Polri berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk melacak keberadaan korban dan mengurus proses deportasi.
Berdasarkan data kepolisian, sembilan korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Irhamni mengungkapkan, saat ditemukan tim penyelamat, para korban sudah tidak berada di lokasi perusahaan. Mereka memilih kabur karena tidak tahan dengan perlakuan kasar di tempat kerja.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujarnya.
Para korban mengaku kerap menerima kekerasan fisik maupun psikis selama bekerja. Mereka akhirnya bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November dan memutuskan tinggal bersama dalam ketakutan.
Kondisi kesehatan korban menjadi perhatian serius tim evakuasi. Salah satu korban perempuan berinisial Aisyah bahkan diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.
“Dalam upaya penyelidikan yang kami lakukan, kami mengutamakan keselamatan dan keamanan para korban dan menjadi prioritas kami untuk lakukan evakuasi,” tutur Irhamni.
Setelah proses administrasi selesai, tim Desk Ketenagakerjaan Polri membawa pulang seluruh korban ke Tanah Air pada Jumat ini. Mereka kini berada dalam perlindungan petugas untuk proses pemulihan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyebut pemulangan ini melibatkan kerja sama lintas instansi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7. Negara wajib hadir melindungi warganya dari ancaman eksploitasi global.
“Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” tegas Syahardiantono.
Tinggalkan Komentar
Komentar