periskop.id - Eks Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendapatkan tuduhan terkait keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, tuduhan itu dibantah oleh Benny sebagai hoaks dan fitnah keji.
Benny menilai isu tersebut sebagai serangan balik dari sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI. Selama menjabat, ia dikenal sebagai pejabat publik yang secara terbuka memerangi jaringan pengiriman pekerja migran ilegal. Ia bahkan berulang kali menyebut sindikat TPPO sebagai musuh negara.
“Saya ini orang yang memerangi sindikat dan mafia TPPO. Itu perang terbuka ketika saya menjabat Kepala BP2MI. Jadi kalau sekarang tiba-tiba saya dituduh bagian dari TPPO, itu lucu. Jelas ini hoaks dan fitnah seribu persen,” kata Benny, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11).
Menurut Benny, tuduhan terhadap dirinya mengandung motif tertentu dan dapat menjadi bagian dari backfire dari kelompok-kelompok yang merasa terganggu oleh langkah kerasnya memberantas jaringan perdagangan orang.
“Siapa yang kita perangi dan siapa yang membekingi mereka, itu sudah menjadi rahasia umum. Saya berani ambil risiko itu, bukan hanya risiko jabatan, tapi nyawa. Jadi, ketika tuduhan dialihkan ke saya, saya justru melihat ini sebagai serangan balik dari jaringan TPPO yang dulu saya tekan,” ujar dia.
Benny menduga, pihak penyebar isu tentang keterlibatan dirinya bisa saja kelompok yang dibiayai atau memiliki keterkaitan dengan bandar dan sindikat TPPO. Ia menilai momen ini dipilih karena dirinya tidak lagi menjabat di BP2MI.
“Dulu ketika saya punya jabatan, mereka tidak berkutik. Sekarang mungkin mereka melihat ada momentum karena saya tidak lagi memimpin BP2MI,” ujar Benny.
Selain itu, Benny juga menyinggung kemungkinan motif politik tentang posisinya yang sekarang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Bagi Benny, jabatan strategis ini mungkin menjadi incaran pihak tertentu.
“Bisa saja ini dimainkan karena ada keinginan mengganti saya sebagai sekjen,” ungkap dia.
Benny menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam penyebaran fitnah dan pembunuhan karakter terhadap dirinya harus siap berhadapan dengan proses hukum. Sebab, penyebaran isu ini tidak masuk dalam kebebasan demokrasi.
“Tapi apa pun motifnya, saya pastikan akan tempuh langkah hukum. Ini (tudingan keterlibatan TPPO) tidak bisa dibiarkan dan tidak masuk dalam kategori kebebasan demokrasi,” tutur Benny, eks BP2MI.
Tinggalkan Komentar
Komentar