iklan periskop
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Gugat Sprindik dan Penahanan Kejagung Hari Ini

PN Jaksel gelar sidang praperadilan 135 Febrie Adriansyah, uji keabsahan penetapan tersangka TPPU, soroti isu trading in influence, konstruksi global perkara, dan legalitas penahan...

5 hari yang lalu · 3 mnt baca
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelum sidang praperadilan kliennya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan kubu mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (19/8). Gugatan bernomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini khusus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa sidang perkara 135 ini terpisah dari perkara 134 yang telah menjalani sidang perdana sehari sebelumnya.

“Nah, untuk praperadilan 135 itu, yang dipersoalkan dan akan diuji adalah terkait penetapan tersangka indikasi pencucian uang serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Febrie lainnya, Maqdir Ismail, membeberkan sejumlah poin krusial yang digugat. Salah satu pokok permohonan menyoroti sangkaan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang belum diadopsi ke dalam hukum positif Indonesia meski Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) telah diratifikasi.

“Beliau (Febrie) ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar beberapa peraturan atau undang-undang yang sebenarnya belum ada aturannya. Salah satunya terkait trading in influence. Bagaimana orang bisa disangka melakukan perbuatan pidana ketika tidak ada aturan tentang perbuatan pidananya? Ini jelas melanggar asas pokok pemidanaan,” tegas Maqdir.

Maqdir turut mengkritik konstruksi perkara TPPU periode 2018–2024 yang disusun secara global tanpa membedah kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) maupun nominal pastinya.

“Bagaimana kita bisa tahu bahwa ada TPPU ketika tidak jelas nilainya, tidak jelas predicate crime-nya? Bagaimana mungkin seseorang bisa disangka melakukan perbuatan pidana dengan cara ‘gelondongan’ atau global seperti ini? Ini membuat orang tidak mungkin bisa membela diri jika didakwa dengan cara demikian,” jelasnya.

Selain itu, kubu pemohon mempersoalkan penggunaan pasal sangkaan TPPU dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 yang dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 3 KUHP baru terkait kewajiban menerapkan aturan yang paling meringankan bagi tersangka, yakni Pasal 607 KUHP baru.

Pihak kuasa hukum juga menyoal legalitas penetapan tersangka dan penahanan yang diterbitkan dengan klausul “atas nama Jaksa Agung”. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja), wewenang penahanan teknis berada di tangan Direktur Penyidikan, bukan pada jabatan struktural Jaksa Agung Muda yang bersifat administratif.

“Akibatnya apa? Tentu penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Febrie kami minta hakim menyatakan tidak sah. Oleh karena itu beliau harus dibebaskan dari tahanan sementara, dan penetapan tersangkanya juga harus dinyatakan tidak sah,” ungkap Maqdir.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.