iklan periskop
Hukum

Praperadilan Febrie: Polri Klaim Prosedur Geledah Sesuai Putusan MK

Polri membantah dalil praperadilan Febrie Adriansyah soal izin Jaksa Agung. Putusan MK dinilai membuka pengecualian, sehingga penggeledahan dan penyitaan tetap sah meski tanpa pers...

4 hari yang lalu · 2 mnt baca
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dengan agenda jawaban termohon, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim kuasa hukum Polri membantah dalil permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai keharusan penyidik mengantongi izin Jaksa Agung sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Bantahan tersebut disampaikan perwakilan kepolisian selaku pihak termohon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Polri pada dasarnya mengakui adanya mekanisme perlindungan prosedural bagi jaksa sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Namun, termohon menegaskan bahwa klausul izin Jaksa Agung tersebut memiliki pengecualian yuridis dalam penanganan tindak pidana tertentu.

“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” kata perwakilan termohon dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Termohon memaparkan, pemaknaan inkonstitusional bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan telah membuka ruang pengecualian bagi jaksa yang tersandung kasus pidana setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

“Maka berdasarkan pemaknaan konstitusional Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, izin Jaksa Agung tidak lagi merupakan persyaratan mutlak bagi tindakan tersebut,” tegasnya.

Atas dasar pertimbangan hukum putusan MK tersebut, Polri menilai rangkaian penggeledahan terhadap lokasi maupun penyitaan barang yang dikuasai Febrie telah sesuai dengan prosedur. Penggeledahan ini juga tidak serta-merta cacat hukum, meski dilakukan tanpa persetujuan pimpinan kejaksaan.

Sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.