Benarkah Demo di Bundaran HI Dilarang UU? Ini yang Terjadi pada Aksi BEM UI
Aksi BEM UI ke Bundaran HI sempat tertahan polisi. Benarkah demo di Bundaran HI dilarang UU?

Periskop.id - Aksi unjuk rasa bertajuk #MerebutKemerdekaan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada Selasa (18/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan akun Instagram milik platform independen Bijak Memantau (@bijakmemantau.id), massa mahasiswa membawa delapan tuntutan utama kepada pemerintah di tengah suasana bulan kemerdekaan.
Tuntutan tersebut menyoroti beragam isu krusial, mulai dari permasalahan ekonomi, pemberantasan korupsi, reformasi agraria, evaluasi kebijakan pemerintah, hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil.
Pada mulanya, massa aksi berencana menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menggunakan transportasi umum angkutan kota (angkot). Namun, perjalanan rombongan terhambat setelah angkot yang mereka tumpangi ditahan oleh pihak kepolisian di sekitar Gedung UOB.
Akibat penahanan kendaraan tersebut, para peserta aksi terpaksa turun dan melanjutkan perjalanan menuju Bundaran HI dengan melakukan aksi jalan kaki atau long march.
Aturan Hukum Mengenai Izin dan Pemberitahuan Aksi
Penahanan massa aksi oleh pihak kepolisian memicu pertanyaan publik terkait kewajiban izin demonstrasi. Menurut penjelasan Bijak Memantau, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, massa aksi sebenarnya tidak diwajibkan untuk meminta izin kepada pihak kepolisian.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggara aksi cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Perwakilan BEM UI mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi tersebut telah dipenuhi. Pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan resmi mengenai rencana aksi tersebut kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya pada tiga hari sebelum pelaksanaan aksi.
Dilema Legalisasi Lokasi Demo di Bundaran HI
Dalam unggahan tersebut dijelaskan pula bahwa pihak kepolisian beralasan tindakan pencegahan dilakukan karena Bundaran HI merupakan kawasan dengan tingkat aktivitas ekonomi yang tinggi. Kerumunan massa di area tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas serta pergerakan perekonomian di sekitarnya.
Meski demikian, Bijak Memantau memaparkan bahwa argumen penolakan tersebut berbenturan dengan ketentuan lokasi unjuk rasa dalam regulasi nasional. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, lokasi yang dilarang untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum mencakup:
- Lingkungan Istana Kepresidenan
- Tempat ibadah
- Instalasi militer
- Objek vital nasional dalam radius tertentu
Kawasan Bundaran HI tidak terdaftar sebagai salah satu lokasi terlarang berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Gubernur Jakarta Pramono Anung pun pada bulan sebelumnya sempat memberikan tanggapan terkait aksi di Bundaran HI. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, selama kegiatan berlangsung secara tertib serta tidak merusak fasilitas umum.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai BEM UI dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.